PKS Serukan Percepatan RUU Perampasan Aset: Dukung Visi Anti-Korupsi Prabowo

Fraksi PKS di DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

Kholid menyatakan bahwa komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi harus diwujudkan dengan langkah konkret dari para legislator, yaitu melalui pengesahan UU Perampasan Aset. Undang-undang ini diharapkan dapat melindungi uang dan aset negara dari praktik korupsi yang merugikan.

"Presiden sudah menegaskan komitmen dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Kini saatnya DPR menyambut ajakan tersebut," ujar Kholid, menekankan pentingnya respons cepat dari parlemen terhadap dukungan yang telah diberikan oleh presiden terpilih.

Menurut Kholid, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa RUU ini memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kholid menjelaskan mekanisme yang dikenal secara global sebagai non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk mengambil aset hasil tindak pidana meskipun pelaku kejahatan telah melarikan diri, meninggal dunia, atau bersembunyi di balik jaringan pencucian uang yang kompleks. Langkah ini dipandang sebagai cara efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Kita ingin Indonesia menjadi negara yang berdaya saing, efisien dan bebas dari korupsi. Dan untuk itu, kita harus berani mengambil terobosan regulasi bahwa tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan hasil kejahatan di negeri ini," tegasnya.

Kholid juga menyoroti bahwa sistem hukum di Indonesia selama ini lebih fokus pada pelaku tindak pidana, namun kurang efektif dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penegakan hukum terkait korupsi.

"Kita harus membalik logika itu. Kejahatan bukan hanya harus dihukum, tapi harus dibuat tidak menguntungkan sehingga tidak ada insentif ekonomi dalam melakukan kejahatan. Inilah roh dari RUU ini," imbuhnya.

Sebelumnya, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta. Prabowo menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh, untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. Dukungan ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Poin-poin Penting RUU Perampasan Aset:

  • Memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pengadilan.
  • Menerapkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture.
  • Memfokuskan pada pemulihan aset negara yang dicuri.
  • Menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan.
  • Mendukung pemberantasan korupsi secara komprehensif.