Puluhan Pendaki Gunung Rinjani Dilarang Mendaki Akibat Sampah
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengambil tindakan tegas dengan melarang 52 pendaki untuk melakukan pendakian di Gunung Rinjani selama lima tahun ke depan. Sanksi ini diberikan sebagai akibat dari pelanggaran serius, yaitu para pendaki tersebut tidak membawa turun sampah yang mereka hasilkan selama pendakian.
Kepala Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pelestarian kawasan Gunung Rinjani. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pendaki dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan gunung.
Program Go Rinjani Zero Waste 2025, yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik dan sampah lainnya di kawasan gunung, telah diterapkan. Program ini mengharuskan pendaki untuk:
- Mengemas ulang semua bahan makanan dan minuman ke dalam wadah yang dapat digunakan kembali sebelum pendakian.
- Barang bawaan pendaki diperiksa saat memasuki kawasan TNGR.
- Barang-barang yang berpotensi menjadi sampah harus ditinggalkan di pintu masuk atau dibawa kembali turun oleh pendaki.
Langkah-langkah ini diambil untuk meminimalisir jumlah sampah yang dibuang di kawasan Gunung Rinjani dan menjaga keindahan alamnya agar tetap lestari untuk generasi mendatang.
Meski demikian, masih ditemukan pendaki yang melanggar aturan dengan meninggalkan sampah di gunung. Oleh karena itu, TNGR memberlakukan sanksi tegas berupa larangan mendaki (blacklist) untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
TNGR akan terus mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas program Go Rinjani Zero Waste untuk memastikan bahwa kawasan Gunung Rinjani tetap bersih dan lestari. Kerja sama dari semua pihak, terutama para pendaki, sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini. Kesadaran dan tanggung jawab individu dalam menjaga kebersihan lingkungan adalah kunci utama untuk melestarikan keindahan Gunung Rinjani.