TNI Ralat Mutasi Jabatan Pangkogabwilhan I: Letjen Kunto Arief Wibowo Kembali Bertugas

Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait mutasi jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I mengalami perubahan. Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo, yang sempat dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD, kembali menduduki posisi Pangkogabwilhan I.

Pada awalnya, mutasi Letjen Kunto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2024. Dalam keputusan tersebut, jabatan Pangkogabwilhan I seharusnya diserahkan kepada Laksamana Muda (Laksda) Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada III. Laksda Hersan sendiri bukan sosok asing, pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan personel dan kebutuhan organisasi. TNI berharap para perwira tinggi yang mendapatkan amanah baru dapat menjalankan tugas dengan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme.

Namun, hanya berselang tiga hari, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan tersebut. Melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2024, Letjen Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.

Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena adanya pertimbangan terkait rangkaian jabatan lain yang terkait dengan Letjen Kunto. Menurutnya, beberapa perwira tinggi yang seharusnya bergeser dalam rangkaian mutasi tersebut belum dapat dipindahkan saat ini.

"Setelah Keputusan dikeluarkan, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," Ujar Kristomei.

Kristomei mengatakan bahwa Letjen Kunto masih harus menyelesaikan tugas-tugas tertentu yang mendesak. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi situasi tersebut.

Lebih lanjut, Brigjen Kristomei membantah bahwa revisi mutasi ini terkait dengan tuntutan forum purnawirawan TNI terkait usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan TNI murni didasarkan pada kebutuhan organisasi dan profesionalitas.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa pun di luar dari organisasi TNI, jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dan sesuai kebutuhan organisasi saat ini," tegasnya.

Kristomei juga menekankan bahwa purnawirawan TNI tidak memiliki keterkaitan dengan TNI aktif. Keputusan revisi mutasi, termasuk yang melibatkan Letjen Kunto, merupakan hasil perencanaan organisasi personalia.

Dengan demikian, Letjen Kunto Arief Wibowo tetap menjalankan tugasnya sebagai Pangkogabwilhan I, sementara TNI terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap penempatan personel sesuai dengan kebutuhan organisasi.