Rencana Penghapusan Outsourcing oleh Prabowo: Pengusaha Minta Kajian Mendalam
Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing menuai tanggapan dari kalangan pengusaha. Para pelaku usaha kompak menyuarakan perlunya kehati-hatian dan kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, menekankan pentingnya pengkajian teknokratis oleh para akademisi untuk memahami akar permasalahan dalam sistem outsourcing. Menurutnya, identifikasi masalah yang tepat, apakah terletak pada sistem atau implementasinya, akan menjadi kunci untuk solusi yang efektif.
"Harus ada pengkajian teknokratis yang komprehensif oleh akademisi mengenai outsourcing. Kita perlu tahu persoalannya di mana, apakah di sistemnya atau di implementasinya? Jika implementasinya yang kurang baik, maka itu yang harus diperbaiki," ujar Bob.
Bob menyoroti keberadaan perusahaan outsourcing di berbagai negara, termasuk India dan Filipina, yang mampu bersaing di kancah global. Alih-alih menghapus, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan perbaikan praktik di perusahaan outsourcing. Penghapusan, menurutnya, justru akan memperketat regulasi, bertentangan dengan semangat deregulasi yang tengah diupayakan pemerintah.
"Kami berharap bukan penghapusan outsourcing, tetapi relaksasi peraturan. Pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa kita harus melakukan relaksasi, termasuk TKDN dan impor. Mengapa undang-undang tenaga kerja malah diperketat? Tujuannya adalah untuk menggulirkan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja," jelasnya.
Senada dengan APINDO, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Ia menekankan perlunya kajian mendalam dan evaluasi komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami dari pelaku usaha berharap ide ini dikaji dan dievaluasi secara komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder. Kami siap memberikan masukan, saran, dan pandangan agar kita mendapatkan keputusan yang tepat mengenai kelayakan penghapusan outsourcing," kata Sarman.
Sarman berpendapat bahwa dunia usaha masih membutuhkan perusahaan outsourcing, terutama di sektor jasa. Ia khawatir penghapusan sistem ini justru akan mempersempit lapangan pekerjaan. Terkait isu pengupahan, Sarman mengusulkan agar hal tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau melalui aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur upah outsourcing.
"Masalah standar upah untuk outsourcing perlu dimasukkan, mungkin dalam PP atau Permen. Kekhawatiran yang disampaikan oleh serikat pekerja dapat didiskusikan dan dimasukkan dalam sebuah regulasi sehingga memiliki standar dan kepastian," terangnya.
Rencana penghapusan outsourcing ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2025. Ia menyatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji rencana tersebut.
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional memikirkan bagaimana caranya, kalau bisa segera-tapi secepat-cepatnya-kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo.