Penyegaran Birokrasi: Rotasi Jabatan Strategis di Pemprov Jakarta Bergulir
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah melakukan perombakan signifikan dalam jajaran birokrasi dengan melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat eselon II. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintahan.
Fokus utama dari perubahan ini adalah pengisian sejumlah posisi kunci, termasuk kursi wali kota di beberapa wilayah administrasi serta kepala dinas yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan program-program pembangunan dan pelayanan publik. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa proses ini sedang berjalan dan ditargetkan akan selesai dalam satu hingga dua minggu mendatang.
Menurut Pramono, mekanisme pengisian jabatan akan dilakukan melalui dua cara, yaitu rotasi pejabat yang sudah ada dan penunjukan langsung pimpinan baru yang dianggap memiliki kompetensi dan visi yang sesuai dengan kebutuhan Pemprov Jakarta. Prioritas utama adalah memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh individu yang memiliki rekam jejak yang baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan kota.
"Intinya, kami berharap dalam waktu dekat, saya sudah bisa menetapkan kepala dinas dan wali kota baru," ujar Pramono kepada awak media di sela-sela kegiatan di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sejumlah calon pejabat telah mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh DPRD Jakarta. Proses ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada gubernur dalam memilih kandidat yang paling tepat untuk menduduki jabatan-jabatan strategis tersebut. Meskipun demikian, Pramono menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangannya sebagai kepala daerah.
"Kewenangan untuk menetapkan wali kota, kepala dinas, kepala biro adalah kewenangan gubernur," tegasnya.
Meski memiliki kewenangan penuh, Pramono menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa nama-nama pejabat yang mengikuti fit and proper test merupakan usulan dari Gubernur Pramono Anung. DPRD Jakarta berperan dalam memberikan penilaian dan evaluasi terhadap para kandidat, namun keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur.
"Saya hanya memberikan hasil, kalau keputusan akhirnya ada di Pak Gubernur," kata Khoirudin.
Lebih lanjut, Khoirudin menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, persetujuan dari DPRD hanya diperlukan untuk pengangkatan wali kota. Sementara itu, untuk jabatan kepala dinas dan jabatan setingkat lainnya, persetujuan dari dewan tidak diperlukan.
"Memang setiap wali kota yang akan segera dilantik harus mendapat persetujuan dewan dulu dan kita lakukan fit and proper test," terangnya.
Proses uji kelayakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penelusuran rekam jejak para kandidat serta pemahaman mereka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh wilayah yang akan mereka pimpin. Khoirudin mengungkapkan bahwa pernah ada calon wali kota yang tidak lolos dalam tahapan ini.
"Terus gubernur mau lanjut pelantikan, silakan, mau tidak juga silakan. Kita hanya memberikan hasil," imbuhnya.
Berikut adalah beberapa nama pejabat yang mengikuti proses fit and proper test:
- Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churniawan, yang diproyeksikan untuk menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
- Hendra Hidayat, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, diusulkan untuk menjadi Wali Kota Jakarta Utara.
- Munjirin, Wali Kota Jakarta Selatan, diusulkan untuk menjadi Wali Kota Jakarta Timur.
- M. Anwar, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, diusulkan untuk menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.
- Augustinus, Kepala Bagian Humas dan Protokol, diusulkan untuk menjadi Sekretaris DPRD.