Guru Honorer di Sumenep Kehilangan Pekerjaan Setelah Ungkap Dugaan Korupsi Dana BSPS
Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur - Rasulullah, seorang guru honorer berusia 43 tahun, mendapati dirinya kehilangan pekerjaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, tempat ia mengabdi sejak tahun 2020. Pemecatan ini diduga terkait dengan keterlibatannya dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayahnya.
Rasulullah, yang akrab disapa Pak Rasul, bertugas mengajar pendidikan agama serta membaca dan menulis Al-Qur'an. Namun, pada tanggal 3 Mei 2025, ia diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah. Menurutnya, alasan pemecatan tersebut adalah karena ia dianggap terlibat dengan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kejadian ini bermula ketika Pak Rasul menerima undangan rapat sekolah melalui grup pesan elektronik. Awalnya, ia tidak menaruh curiga, mengira rapat tersebut hanya membahas persiapan acara perpisahan sekolah. Namun, dalam rapat yang dihadirinya, para wali murid secara tiba-tiba meminta agar dirinya dipecat. Mereka bahkan mengancam akan memindahkan anak-anak mereka dari sekolah jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Beberapa hari sebelum rapat tersebut, Pak Rasul sempat membantu seorang temannya, Aan, untuk mendokumentasikan kondisi rumah-rumah penerima BSPS tahun 2024. Ia mengambil foto sekitar lima rumah, termasuk rumah seorang nenek bernama Nakia yang hanya menerima bantuan berupa genteng dan papan. Pak Rasul juga turut mendampingi Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penerima BSPS yang telah ia foto.
Inisiatif Pak Rasul untuk memotret rumah-rumah penerima BSPS tersebut ternyata berujung pada pemecatan dirinya. Ia menduga bahwa niat baiknya untuk membantu mengungkap dugaan pemotongan dana BSPS menjadi penyebab keputusan sepihak dari pihak sekolah.
"Meski saya dikeluarkan, saya tetap antar anak saya sekolah ke sana (SDN Torjek II). Karena itu tanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS terbesar dengan anggaran 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Data kementerian PKP mencatat, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai 445,81 miliar untuk 22.258 penerima.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Pemecatan Guru Honorer: Rasulullah, seorang guru honorer di SDN Torjek II, dipecat secara sepihak.
- Dugaan Korupsi BSPS: Pemecatan diduga terkait dengan keterlibatan Rasulullah dalam mengungkap dugaan korupsi dana BSPS.
- Tekanan Wali Murid: Wali murid meminta pemecatan Rasulullah dan mengancam akan memindahkan anak-anak mereka dari sekolah.
- Inspeksi Kementerian PKP: Inspektur Jenderal Kementerian PKP melakukan inspeksi mendadak dan menemukan penyimpangan dalam program BSPS.
- Laporan ke Kejaksaan: Irjen Kementerian PKP melaporkan temuan penyimpangan dana BSPS ke Kejaksaan Negeri Sumenep.