Jakarta Tegaskan Larangan Pungutan Wisuda di Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan wisuda di lingkungan sekolah. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemprov secara resmi melarang praktik pungutan biaya wisuda kepada siswa di semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan wisuda atau pelepasan peserta didik. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa kegiatan wisuda sebaiknya diadakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa memberatkan atau melakukan diskriminasi terhadap siswa.
"Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Sarjoko dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, SE tersebut juga melarang sekolah untuk mewajibkan siswa mengikuti kegiatan wisuda. Dengan kata lain, keikutsertaan dalam wisuda sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.
"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," imbuhnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah di Jakarta diinstruksikan untuk aktif memantau pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan untuk menangani potensi pelanggaran.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah menekankan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan. Beliau tidak akan mentolerir pungutan sepihak yang dilakukan tanpa dasar yang jelas.
"Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," tegas Pramono.
Gubernur juga memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa teguran kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan di luar kesepakatan resmi dengan Dinas Pendidikan.
"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait larangan pungutan wisuda:
- Larangan Pungutan: Sekolah dilarang memungut biaya apapun dari siswa untuk kegiatan wisuda.
- Kesederhanaan: Kegiatan wisuda sebaiknya diadakan secara sederhana di lingkungan sekolah.
- Sifat Sukarela: Keikutsertaan dalam wisuda bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan.
- Pengawasan: Kepala Suku Dinas Pendidikan bertanggung jawab memantau pelaksanaan wisuda.
- Sanksi: Sekolah yang melanggar akan diberikan teguran resmi.