MK Umumkan Putusan Dismissal Tujuh Sengketa Pilkada Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang melibatkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang. Sidang penting ini dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, menjadi momentum krusial dalam menentukan kelanjutan proses sengketa pilkada di tujuh daerah. Perkara-perkara ini sebelumnya telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan dan persidangan pada tanggal 25 dan 29 April 2025, di mana panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon (KPU setempat), serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.
Tujuh perkara yang masuk dalam agenda putusan dismissal ini meliputi sengketa hasil Pilkada di:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Kepulauan Talaud
Putusan dismissal ini akan menentukan apakah perkara-perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan lanjutan, yang dijadwalkan pada 8 Mei 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi mereka.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2025, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan dicatat sebagai perkara untuk menyelesaikan sengketa hasil PSU. Putusan akhir untuk perkara-perkara yang lolos ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan akan diumumkan pada 14 Mei 2025.
Dengan adanya sidang putusan dismissal ini, MK berupaya untuk menyeleksi perkara-perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan yang lebih mendalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa pilkada berjalan efektif, efisien, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.