Gelombang PHK Terjang Indonesia: Lebih dari 24 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan Hingga April 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia pada awal tahun 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 23 April 2025, sebanyak 24.036 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka. Angka ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor.

Sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar dalam gelombang PHK ini, dengan 16.801 pekerja yang terdampak. Disusul kemudian oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan 3.622 kasus, serta sektor jasa lainnya sebanyak 2.012 kasus. Data ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025. Yassierli menekankan bahwa angka PHK hingga April 2025 telah mencapai sepertiga dari total PHK sepanjang tahun 2024, menunjukkan adanya eskalasi yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Kemnaker, jumlah total PHK sepanjang tahun 2024 mencapai 77.965 orang, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 64.855 orang dan 2022 sebanyak 25.614 orang. Pada tahun 2021 angka PHK lebih dari 127.000. Sementara 2020 menjadi puncak tertinggi PHK dengan lebih dari 386.000 pekerja kehilangan pekerjaan, yang bertepatan dengan awal pandemi Covid-19.

Secara geografis, tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (10.692 pekerja), Jakarta (4.649 pekerja), dan Riau (3.546 pekerja). Tingginya angka PHK di Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau menunjukkan bahwa dampak ekonomi sedang dirasakan di pusat-pusat industri dan perdagangan utama di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dan memberikan dukungan kepada para pekerja yang terkena dampak PHK. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Peningkatan Keterampilan (Upskilling dan Reskilling): Program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar sesuai dengan kebutuhan industri yang berubah.
  • Fasilitasi Penempatan Kerja: Membantu pekerja yang di-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui bursa kerja dan program penempatan kerja.
  • Bantuan Sosial dan Ekonomi: Memberikan bantuan sosial dan ekonomi kepada pekerja yang di-PHK untuk meringankan beban hidup mereka.
  • Insentif untuk Perusahaan: Memberikan insentif kepada perusahaan yang merekrut pekerja yang di-PHK.

Dengan adanya langkah-langkah strategis yang tepat, diharapkan dampak negatif dari gelombang PHK ini dapat diminimalkan, dan para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera kembali produktif dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.