Permenaker Nomor 1 Tahun 2025: Penguatan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT bagi Pekerja Indonesia

Permenaker Nomor 1 Tahun 2025: Penguatan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT bagi Pekerja Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Tujuan utama revisi ini adalah untuk meningkatkan kepastian dan cakupan perlindungan bagi seluruh peserta program, khususnya dalam hal aksesibilitas dan transparansi proses klaim. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja Indonesia.

Perubahan signifikan dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 meliputi beberapa poin penting. Pertama, diwajibkannya pendaftaran seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di sektor publik mendapatkan jaminan perlindungan yang sama. Kedua, peraturan ini juga menyempurnakan tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), termasuk penjaminan pelayanan kesehatan hingga proses penetapan status KK/PAK selesai. Kejelasan prosedur ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim dan mengurangi potensi penundaan.

Selanjutnya, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah perluasan manfaat. Manfaat JKM bagi pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja kini diatur secara lebih rinci. Program JKK diperluas dengan memasukkan kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja sebagai kriteria kecelakaan kerja yang dilindungi. Selain itu, akses terhadap beasiswa pendidikan anak bagi penerima manfaat JKK dan JKM juga dipermudah dan diperluas cakupannya. Untuk mencegah potensi penipuan, peraturan ini juga mengatur syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dengan mekanisme yang lebih ketat.

Pemerintah berharap Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 dapat meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara signifikan. Kemudahan akses dan transparansi proses klaim menjadi fokus utama, sehingga pekerja, buruh, dan ahli waris dapat lebih mudah mengajukan klaim dan menerima manfaat yang seharusnya diterima. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia di berbagai sektor, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lebih adil dan sejahtera.

Berikut poin-poin penting perubahan dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025:

  • Pendaftaran wajib JKK dan JKM bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
  • Tata cara pelaporan dan penetapan KK/PAK yang lebih jelas dan efisien.
  • Perluasan cakupan manfaat JKM bagi pekerja dengan multi-pemberi kerja.
  • Penambahan kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja sebagai kriteria KK dalam JKK.
  • Perluasan dan kemudahan akses beasiswa pendidikan anak.
  • Mekanisme pencegahan fraud dalam pemberian manfaat JKM bagi BPU.
  • Peningkatan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan kemudahan akses klaim.