Pensiunan BUMN Adukan Penggunaan Dana Pensiun untuk Pengembangan Anak Usaha ke DPR
Pensiunan BUMN Keluhkan Alokasi Dana Pensiun ke Anak Usaha
Perwakilan Persatuan Pensiunan Badan Usaha Milik Negara Strategi (P2BUMNS) menyampaikan keluhan terkait pengelolaan dana pensiun yang dialihkan untuk pengembangan anak usaha. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Presiden P2BUMNS, Ahmad Daryoko, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada era 1973-1974, saat terjadi lonjakan harga minyak. SK tersebut memberikan tambahan pendapatan bagi karyawan BUMN hingga Rp 50 juta per orang. Namun, pencairan dana tersebut baru bisa dilakukan saat karyawan pensiun atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut Daryoko, seharusnya dana tersebut dapat langsung dicairkan saat SK diterbitkan karena sudah tersedia kasnya. Namun, manajemen perusahaan mengalihkan dana pensiun tersebut untuk mendirikan yayasan, yang kemudian pada tahun 2000-an digunakan untuk membentuk anak usaha. Pendirian anak usaha ini murni bertujuan bisnis, dengan memanfaatkan dana pensiun karyawan BUMN.
"Dan ini betul-betul pure bisnis untuk membentuk usaha permintaan itu. Di situ mulainya," jelasnya.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023, aset anak usaha yang dibentuk pada tahun 2000-an tersebut mencapai Rp 4,1 triliun. Ironisnya, para pensiunan BUMN yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana tersebut, sebagian hanya menerima pensiun sebesar Rp 500 ribu per bulan. Padahal, mereka memiliki kontribusi besar dalam pembentukan anak usaha tersebut.
Daryoko menekankan bahwa SK tersebut seharusnya memberikan kesejahteraan kepada karyawan saat itu, mengingat adanya lonjakan harga minyak. Jika dana tersebut langsung diberikan, permasalahan yang terjadi saat ini bisa dihindari.
Dampak Alih Fungsi Dana Pensiun
Pengalihan dana pensiun untuk pengembangan anak usaha ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi para pensiunan BUMN. Selain menerima pensiun yang tidak sepadan dengan kontribusi mereka, para pensiunan juga merasa tidak dihargai dan diperlakukan tidak adil.
Hal ini memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap manajemen perusahaan dan pengelola dana pensiun. P2BUMNS berharap DPR dapat menindaklanjuti keluhan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak para pensiunan BUMN.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam RDPU:
- Dana pensiun BUMN dialihkan untuk pengembangan anak usaha.
- Aset anak usaha mencapai Rp 4,1 triliun pada tahun 2023.
- Sebagian pensiunan hanya menerima Rp 500 ribu per bulan.
- P2BUMNS mengadukan permasalahan ini ke DPR.
- DPR diharapkan dapat melindungi hak-hak pensiunan BUMN.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun. Pengelola dana pensiun harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab dalam menginvestasikan dana pensiun, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan terbaik para pensiunan.