Karawang Tidak Akan Mengganti Jembatan Perahu Haji Endang Jika Dibongkar BBWS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil sikap tegas terkait keberadaan jembatan perahu milik Haji Endang yang terletak di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari. Pemkab menyatakan tidak akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan pengganti jika Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memutuskan untuk membongkar jembatan tersebut.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa di sekitar lokasi jembatan perahu sudah terdapat infrastruktur penghubung yang memadai, yaitu Jembatan Rumambe II. Jembatan ini, yang menghubungkan kawasan industri Ciampel dan Telukjambe Timur, diresmikan pada tahun 2022 dengan tujuan memperlancar mobilitas masyarakat dan pekerja.
"Sudah ada Jembatan Anggadita yang lurus menyeberang, yang menurut saya cukup untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat ke Telukjambe," ujar Wawan. Ia menambahkan bahwa keberadaan Jembatan Rumambe II seharusnya sudah bisa mengakomodasi kebutuhan transportasi warga.
Wawan mengakui bahwa jembatan perahu Haji Endang memang menawarkan jalur yang lebih singkat bagi sebagian pekerja industri. Namun, ia menekankan bahwa Jembatan Rumambe II tetap menjadi pilihan yang lebih aman dan legal, terutama karena jembatan perahu tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
"Memang kalau lewat jembatan perahu, mobil tidak bisa lewat. Tapi, bayangkan kalau harus memutar melalui jalan perkotaan, jaraknya bisa lebih jauh," jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengapresiasi inisiatif masyarakat yang secara swadaya membangun penyeberangan sepeda motor. Menurutnya, hal ini mencerminkan semangat gotong royong untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak. Pemkab Karawang tidak ingin mengambil langkah-langkah yang dapat mematikan semangat partisipasi masyarakat tersebut.
Menanggapi rencana BBWS Citarum untuk membongkar jembatan perahu, Wawan enggan memberikan komentar yang terlalu jauh. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan BBWS, mengingat jembatan tersebut berada di wilayah Sungai Citarum.
"Itu wilayah BBWS, karena izin operasional jembatan di sungai Citarum ada di BBWS," tegasnya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan resmi antara BBWS dan Pemkab Karawang terkait masalah jembatan perahu tersebut. Pembahasan terakhir dengan BBWS lebih fokus pada penanganan tanggul Kali Kalapa.
Sebelumnya, polemik mengenai legalitas jembatan perahu Haji Endang mencuat setelah BBWS Citarum memasang spanduk yang menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin. Haji Endang sendiri mempertanyakan alasan pemasangan spanduk tersebut setelah jembatannya beroperasi selama 15 tahun.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, menjelaskan bahwa semua bentuk pemanfaatan wilayah sungai harus memiliki izin. Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidaklah sulit dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat jika semua persyaratan terpenuhi.
"Spanduk itu dipasang sebagai peringatan bahwa melintasi jembatan itu berbahaya karena tidak legal dan belum ada kajian keamanan," kata Dian.
BBWS Citarum bahkan mengultimatum untuk membongkar jembatan-jembatan penyeberangan ilegal di Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat jika izin tidak segera diurus. Diketahui, terdapat 11 jembatan serupa yang dibangun oleh masyarakat di sepanjang sungai tersebut.
Dengan demikian, Pemkab Karawang memilih untuk tidak terlibat lebih jauh dalam polemik ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada BBWS Citarum untuk mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.