Mantan Karyawan PT Timah Kembali Suarakan Tuntutan Pesangon yang Tertunda Selama 18 Tahun
Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) kembali mengangkat isu pesangon yang dijanjikan kepada ribuan mantan karyawan yang terkena dampak restrukturisasi perusahaan pada tahun 1995. Janji pembayaran pesangon sebesar Rp 35 miliar ini telah disetujui oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2007, namun hingga kini belum terealisasi.
Tuntutan ini disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara FKKB MKT dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perwakilan FKKB MKT, Suryadi Saman, menyatakan kekecewaannya atas penundaan pembayaran yang telah berlangsung selama 18 tahun. Pergantian pemerintahan dan anggota DPR tidak membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian masalah ini.
Suryadi menjelaskan bahwa perjuangan para mantan karyawan telah dimulai sejak tahun 1997 dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang. Namun, PN menyatakan tidak berwenang mengadili kasus tersebut, dan gugatan ke Mahkamah Agung dinyatakan tidak lengkap. Pada tahun 1999, FKKB MKT mencapai kesepakatan dengan PT Timah yang tertuang dalam NKB PT Timah, yang menjanjikan penyelesaian kewajiban pesangon. Selanjutnya, pada tahun 2007, pemerintah dan DPR menyetujui alokasi dana sebesar Rp 35 miliar melalui APBN-P untuk pembayaran pesangon. Namun, Kementerian BUMN membatalkan ketetapan tersebut pada tahun 2008 dengan alasan perlunya kajian hukum lebih lanjut.
FKKB MKT menyoroti dua permasalahan utama dalam kasus ini. Pertama, mereka menuding adanya pembohongan publik oleh manajemen PT Timah yang menyatakan bahwa tidak ada lagi masalah ketenagakerjaan dengan karyawan. Padahal, menurut Suryadi, para mantan karyawan tidak pernah kalah dalam persidangan dan tidak pernah menerima hak-hak mereka. Kedua, FKKB MKT menyesalkan tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM pada tahun 2011 untuk mengadakan audiensi antara karyawan dan manajemen PT Timah.
Suryadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur PT Timah sebelum adanya perubahan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) baru-baru ini. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Suryadi menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang nilai uang, melainkan juga tentang harga diri dan keadilan bagi para mantan karyawan PT Timah.
Rincian Masalah:
- Janji pesangon Rp 35 miliar kepada 17.243 mantan karyawan PT Timah.
- Janji disetujui pemerintah dan DPR tahun 2007.
- Penundaan pembayaran selama 18 tahun.
- Gugatan hukum yang tidak membuahkan hasil.
- Pembatalan ketetapan pembayaran oleh Kementerian BUMN.
- Tudingan pembohongan publik oleh manajemen PT Timah.
- Tidak adanya tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
FKKB MKT berharap agar pemerintah dan PT Timah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memenuhi janji mereka kepada para mantan karyawan yang telah lama menunggu keadilan.