KPU Kalsel Resmi Ambil Alih PSU Pilkada Banjarbaru, Digelar 19 April 2025
KPU Kalsel Resmi Ambil Alih PSU Pilkada Banjarbaru, Digelar 19 April 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi mengambil alih pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru menyusul pemecatan empat komisioner KPU Banjarbaru oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini menandai babak baru dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Banjarbaru yang sempat terhambat oleh sengketa dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. KPU Kalsel, dalam rapat pleno yang telah dilaksanakan, telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa seluruh tahapan PSU telah disusun secara cermat dan terinci. Pihaknya juga terus menjalin koordinasi intensif dengan KPU RI guna memastikan kesesuaian setiap tahapan dengan aturan yang berlaku, khususnya tenggat waktu 60 hari pasca putusan MK. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan PSU ini. Berikut adalah rincian tahapan PSU Pilkada Banjarbaru yang telah ditetapkan:
- 23 Maret 2025: Penetapan pasangan calon (paslon) dan penetapan nomor urut, serta pengumuman nomor urut paslon.
- 16-18 April 2025: Penyampaian formulir C pemberitahuan.
- 19 April 2025: Pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila penghitungan belum selesai pada pukul 24.00 WIB, proses akan diperpanjang selama 12 jam tanpa jeda.
- 19-25 April 2025: Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS.
- 20-24 April 2025: Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
Proses pengambilalihan PSU ini menjadi tindak lanjut dari keputusan DKPP yang memecat empat komisioner KPU Banjarbaru, yaitu Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, dan Heryanto. Sidang DKPP yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025 di Jakarta, menyatakan keempat komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pemecatan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memastikan Pilkada Banjarbaru berlangsung secara adil dan transparan. KPU Kalsel berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan PSU Pilkada Banjarbaru berjalan lancar, jujur, dan adil.
KPU Kalsel menegaskan kesiapannya untuk menghadapi tantangan dalam mengelola PSU ini. Koordinasi dan kerjasama yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder terkait, akan terus ditingkatkan guna memastikan proses PSU berjalan sesuai jadwal dan terbebas dari berbagai potensi permasalahan. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU juga sangat diharapkan agar proses demokrasi di Banjarbaru dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang legitimate.
Langkah-langkah yang diambil KPU Kalsel untuk memastikan integritas dan transparansi PSU menunjukkan komitmen yang kuat untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Keberhasilan pelaksanaan PSU ini akan menjadi tolok ukur penting bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dan menunjukkan kapasitas KPU dalam mengatasi berbagai kendala dan tantangan dalam proses demokrasi.