Transisi Energi Hijau di Jawa Tengah: IESR Mendorong Implementasi Pergub untuk Percepatan

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mempercepat transisi energi hijau di wilayah tersebut. Desakan ini muncul di tengah upaya peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Tengah, yang saat ini masih berada di angka 18,55 persen, sementara target yang ditetapkan untuk tahun 2025 adalah 21,32 persen.

Fabby Tumiwa menilai bahwa meskipun tidak ada kebijakan pemerintah pusat yang secara langsung menghambat transisi energi hijau, intervensi kebijakan di tingkat daerah sangat diperlukan untuk mendorong implementasi program-program transisi energi di berbagai sektor. Pergub dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan insentif tambahan dan mengatur program-program transisi energi hijau di tingkat lokal. Ia mencontohkan, Gubernur Jawa Tengah dapat mengeluarkan perintah yang mewajibkan desa-desa untuk memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam kegiatan produktif mereka. Pemerintah provinsi juga dapat memberikan asistensi teknis kepada desa-desa yang ingin mengembangkan energi terbarukan.

Selain itu, Fabby Tumiwa juga menyoroti potensi penerapan transisi energi di koperasi desa merah putih, sebuah program pemerintah pusat. Salah satu contohnya adalah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di kantor desa, di mana desa akan membayar biaya listrik PLTS Atap kepada koperasi desa merah putih. Langkah ini dapat menjadi model implementasi energi terbarukan di tingkat desa.

Lebih lanjut, IESR mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjadikan Karimunjawa sebagai wilayah yang 100 persen bergantung pada energi terbarukan. Inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan nilai tambah pariwisata Karimunjawa, tetapi juga menjadikannya ikon Jawa Tengah dalam kemandirian energi.

Selain mendorong penggunaan energi terbarukan, IESR juga menekankan pentingnya kebijakan yang mendorong penghematan energi dan air di semua tingkatan, mulai dari industri, rumah tangga, hingga instansi pemerintah. Konservasi energi sejalan dengan semangat efisiensi yang didorong oleh pemerintah pusat.

Fabby Tumiwa juga menyoroti perlunya memasukkan ketentuan mengenai pemasangan PLTS Atap di bangunan gedung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Rencana Umum Energi Nasional Perpres 22/2017, ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ia mencatat bahwa saat ini belum ada ketentuan yang bersifat wajib terkait hal ini, dan mendorong agar kebijakan yang lebih bersifat "supply side policy" dapat diterapkan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diangkat oleh IESR:

  • Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat transisi energi hijau di Jawa Tengah.
  • Pemberian insentif dan pengaturan program transisi energi hijau di tingkat daerah.
  • Pemanfaatan potensi energi terbarukan di desa-desa melalui program koperasi desa merah putih.
  • Pengembangan Karimunjawa sebagai destinasi wisata 100 persen energi terbarukan.
  • Penerapan kebijakan penghematan energi dan air di semua tingkatan.
  • Pemasukan ketentuan mengenai pemasangan PLTS Atap di bangunan gedung pemerintah ke dalam RUED.

Dengan implementasi kebijakan-kebijakan ini, diharapkan Jawa Tengah dapat mencapai target bauran energi terbarukan yang telah ditetapkan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.