Investasi Retina Berujung Kecewa: Warga Bekasi Tagih Janji WorldID

Gelombang kekecewaan melanda warga Bekasi yang sebelumnya tertarik dengan iming-iming keuntungan dari pemindaian retina oleh WorldID. Pada Senin (5/5/2025), sejumlah warga mendatangi lokasi yang dijanjikan sebagai tempat pencairan dana di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi. Namun, mereka mendapati ruko tersebut tutup dan tidak beroperasi.

Meri, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa ia menemani suaminya untuk menagih uang yang dijanjikan setelah melakukan pemindaian retina. Sebelumnya, Meri dan anaknya telah lebih dulu mengikuti program ini dan menerima uang sebesar Rp 265.000 per orang. Keberhasilan Meri inilah yang kemudian menarik minat suami dan tetangga lainnya untuk ikut serta.

"Karena saya dapat, tetangga saya pada ngikut, tapi dia enggak dapat sampai sekarang," ujarnya dengan nada kecewa.

Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh warga lain yang mendatangi lokasi WorldID di Ampera, Bekasi Timur. Ruko tersebut tampak kosong dan tidak ada aktivitas sama sekali.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait layanan digital tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul. Kominfo juga berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut hasil investigasi awal, PT Terang Bulan Abadi ternyata belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE yang menjadi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Alexander menambahkan bahwa Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital dianggap sebagai pelanggaran serius.

Kasus WorldID ini menjadi sorotan tajam terkait keamanan data pribadi dan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.