Pemerintah Kaji Penghapusan Outsourcing atas Arahan Presiden Terpilih

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sistem outsourcing atau alih daya di Indonesia menyimpan sejumlah permasalahan krusial. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang mengamanatkan penghapusan sistem tersebut.

Yassierli menyoroti dampak negatif outsourcing terhadap jenjang karier pekerja. Praktik ini dinilai menghambat perkembangan profesional para pekerja, banyak di antaranya telah memasuki usia matang namun tetap berstatus outsourcing tanpa kejelasan karir dan seringkali dengan upah yang tidak sesuai.

"Praktik outsourcing ini menimbulkan banyak masalah. Pekerja berusia 40 atau 50 tahun masih berstatus outsourcing, tanpa jenjang karier yang jelas. Upah mereka seringkali hanya setara UMR, bahkan ada indikasi pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja," ungkap Yassierli di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, pemerintah akan mengkaji secara mendalam proses penghapusan outsourcing dengan tetap mempertimbangkan realitas di lapangan. Dewan Kesejahteraan Buruh akan memiliki peran sentral dalam proses kajian ini.

Saat ini, Dewan Kesejahteraan Buruh masih dalam tahap pembentukan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait. Rencananya, Kemnaker akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengusaha dan buruh pada pekan ini.

"Presiden meminta agar penghapusan outsourcing dilakukan secara realistis, dengan mengandalkan kajian dari Dewan Kesejahteraan Buruh. Semangat kita adalah negara hadir untuk memberikan kepastian dan jaminan sosial kepada pekerja," tegas Yassierli.

Ketika ditanya mengenai waktu penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur penghapusan outsourcing, Yassierli belum dapat memberikan kepastian. Ia juga enggan menjelaskan secara rinci apakah penghapusan akan dilakukan secara menyeluruh, sebagian, atau hanya berupa perbaikan sistem.

"Belum ada kepastian mengenai waktu penerbitan Permenaker. Saat ini, kami masih dalam tahap mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak secara paralel," pungkasnya.

Permasalahan Outsourcing yang Disoroti:

  • Jenjang Karier Tidak Jelas: Pekerja outsourcing seringkali tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier mereka.
  • Upah Tidak Sesuai: Banyak pekerja outsourcing menerima upah yang hanya setara UMR, bahkan lebih rendah, meskipun telah bekerja dalam waktu yang lama.
  • Status Pekerjaan Tidak Pasti: Pekerja outsourcing seringkali tidak memiliki kepastian mengenai status pekerjaan mereka.

Langkah Pemerintah:

  • Penghapusan Outsourcing: Pemerintah berencana untuk menghapus sistem outsourcing.
  • Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh: Dewan ini akan bertugas mengkaji proses penghapusan outsourcing.
  • Pengumpulan Aspirasi: Pemerintah akan mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.