OJK Pantau Kasus Gagal Bayar KoinP2P Rp 360 Miliar: Pelaku Penipuan Dilaporkan ke Penegak Hukum
OJK Pantau Kasus Gagal Bayar KoinP2P Rp 360 Miliar: Pelaku Penipuan Dilaporkan ke Penegak Hukum
Kasus gagal bayar yang dialami PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha KoinWorks, senilai Rp 360 miliar memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa KoinP2P telah resmi melaporkan pihak peminjam (borrower) yang diduga melakukan penipuan besar-besaran kepada aparat penegak hukum. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Agusman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan peningkatan modal yang diajukan oleh KoinP2P. OJK, menurutnya, akan terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif, termasuk memastikan komitmen pemegang saham dalam memenuhi kewajiban permodalan. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para investor dan memastikan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Langkah-langkah yang diambil oleh OJK menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menyatakan bahwa OJK telah menerima 88 pengaduan terkait permasalahan KoinP2P. Sebagian besar pengaduan tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran imbal hasil (return) kepada para pemberi pinjaman (lender). Kiki menjelaskan bahwa penundaan pembayaran atau standstill yang dilakukan KoinP2P disebabkan oleh tindakan fraud yang dilakukan oleh distributor yang menyalurkan dana kepada borrower, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 360 miliar.
KoinP2P sendiri merupakan platform peer-to-peer lending yang fokus pada pembiayaan produktif bagi UMKM. Platform ini tercatat telah menyalurkan dana kepada lebih dari 11.000 bisnis UMKM. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap platform pinjaman online, khususnya yang berfokus pada sektor UMKM. OJK telah melakukan pemanggilan manajemen KoinP2P tahun lalu untuk membahas permasalahan ini dan memastikan perlindungan optimal bagi nasabah yang terdampak.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap platform pinjaman online dan perlunya mekanisme perlindungan yang kuat bagi investor. OJK menekankan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan pelaku penipuan diadili sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Langkah-langkah yang telah diambil OJK antara lain:
- Menerima dan memproses 88 pengaduan dari nasabah.
- Memantau secara ketat perkembangan kasus dan penyelesaiannya.
- Memastikan komitmen pemegang saham KoinP2P dalam pemenuhan permodalan.
- Memanggil manajemen KoinP2P untuk dimintai keterangan.
- Memberikan perlindungan optimal kepada nasabah yang terdampak.
- Mendorong KoinP2P untuk melaporkan kasus penipuan ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dalam industri fintech, menekankan pentingnya due diligence yang kuat, manajemen risiko yang efektif, dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan.