Kejaksaan Agung Perluas Penyelidikan Kasus Minyak Goreng, Jerat Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait minyak goreng (migor) dengan menjerat tiga tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta seorang petinggi Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Head of Social Security and License. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng.

"Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU," ujar Harli kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Harli menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MS dilakukan pada 23 April 2025, sementara AR dan MSY ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Penyidik meyakini bahwa terdapat keterkaitan erat antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka.

"Alasan penyidik adalah karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," tegas Harli.

Saat ini, penyidik Kejagung telah menyita dan memblokir sejumlah aset serta rekening yang dimiliki oleh para tersangka. Harli menegaskan bahwa Korps Adhyaksa akan terus mengusut tuntas praktik rasuah ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya. Saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu," imbuh Harli.

Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik suap yang melibatkan hakim dalam perkara korupsi minyak goreng. Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei diduga berperan dalam proses penyuapan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, dengan tujuan memengaruhi putusan terhadap terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya menjelaskan bahwa praktik suap tersebut bermula dari pertemuan antara Ariyanto, selaku pengacara terdakwa korporasi, dengan seorang panitera bernama Wahyu Gunawan (WG). Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa perkara tersebut perlu "diurus" agar putusannya tidak memberatkan terdakwa.

Wahyu kemudian meminta Ariyanto untuk menyiapkan sejumlah dana untuk pengurusan perkara. Permintaan ini kemudian diteruskan kepada Marcella Santoso, yang juga merupakan pengacara terdakwa korporasi. Marcella lalu menghubungi Muhammad Syafei untuk meminta persetujuan pendanaan.

Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan dana sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan perkara di PN Tipikor. Dana tersebut kemudian mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan sebagian lainnya dialirkan ke tiga majelis hakim.

Majelis hakim yang memberikan vonis lepas tersebut terdiri dari Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Wahyu Gunawan, selaku panitera, berperan sebagai perantara suap. Kelimanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group