Pemerintah Berupaya Atasi Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi isu penahanan ijazah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja terkait masalah ini. Isu ini mencuat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut.

Menaker Yassierli mengungkapkan adanya aspirasi untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani kasus penahanan ijazah. Selain itu, Kemnaker juga berencana untuk membuat kanal pelaporan yang memudahkan pekerja untuk menyampaikan keluhan dan aduan terkait masalah ini. "Jadi penahanan ijazah tadi ada masukan kita akan buat satgas, tapi kita melihatnya lebih besar, kita akan buat kanal pelaporan ke Kemnaker," ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Yassierli menjelaskan bahwa dirinya dan Wamenaker Immanuel Ebenezer telah membagi tugas dalam menangani berbagai isu ketenagakerjaan. Wamenaker akan lebih fokus pada kegiatan inspeksi lapangan, seperti yang telah dilakukan dalam kasus penahanan ijazah. Langkah ini dinilai efektif dalam mengungkap praktik-praktik yang merugikan pekerja.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Dalam sidak tersebut, Immanuel menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Ia mengimbau kepada para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Kasus serupa juga terungkap di UD Sentosa Seal di Surabaya. Dalam dialog dengan pemilik perusahaan, terungkap adanya opsi yang diberikan kepada calon karyawan, yaitu menyetor uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Pengakuan ini disampaikan oleh seorang mantan karyawan yang bertugas mewawancarai calon tenaga kerja. Praktik-praktik seperti ini yang menjadi perhatian serius pemerintah dan mendorong Kemnaker untuk mengambil tindakan tegas.