RUU PPRT Kembali Bergulir: DPR dan Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang sebelumnya menjanjikan percepatan pengesahan RUU tersebut.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dalam penyusunan naskah akademik RUU PPRT.
"Kami berharap masukan dari berbagai pihak dapat memperkaya substansi RUU PPRT, sehingga undang-undang ini nantinya benar-benar mampu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga," ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam sambutannya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Bob Hasan menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT pada tahun ini. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan parlemen dalam merespon kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum bagi para PRT.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Prabowo Subianto menyampaikan target yang lebih ambisius. Beliau menargetkan RUU PPRT dapat dirampungkan dalam waktu tiga bulan. Prabowo juga menyatakan bahwa DPR akan segera memulai pembahasan RUU tersebut melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
"Wakil Ketua DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, telah melaporkan kepada saya bahwa pembahasan RUU ini akan segera dimulai," kata Prabowo saat itu.
RUU PPRT sendiri telah menjadi agenda legislasi nasional sejak tahun 2004. Namun, berbagai kendala menyebabkan RUU ini belum berhasil disahkan hingga saat ini. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi PRT, ditambah dengan karakteristik pekerjaan yang bersifat domestik dan privat, menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi yang komprehensif. Kondisi ini seringkali membuat PRT rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Dengan dimulainya kembali pembahasan RUU PPRT, diharapkan hadirnya payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak PRT, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga.
- Pembahasan RUU PPRT dimulai kembali di Baleg DPR.
- Presiden terpilih Prabowo Subianto menargetkan RUU selesai dalam 3 bulan.
- RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan belum disahkan.
- Rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan karena wilayah kerja yang privat.