Pemerintah Kota Batam Tegaskan Pembangunan Sekolah Negeri di Rempang Bukan Inisiatif Sekolah Rakyat

Pemerintah Kota Batam melalui Wali Kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memberikan klarifikasi terkait pembersihan lahan di Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang, yang berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025.

Penertiban lahan tersebut melibatkan dua bidang tanah milik warga. Lahan pertama seluas 8.737 meter persegi milik Erlangga Sinaga, dan yang kedua berupa sebuah rumah di atas lahan seluas 503 meter persegi milik Rusmawati. Amsakar menjelaskan bahwa lahan tersebut diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan formal, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Inisiatif ini bertujuan mendukung program Transmigrasi Lokal yang diperuntukkan bagi warga terdampak proyek Rempang Eco-City.

"Lahan ini diperuntukkan bagi pembangunan sekolah negeri, bukan sekolah rakyat. Kita akan membangun SD dan SMP, sementara untuk pembangunan SMA akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," tegas Amsakar saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin, 5 Mei 2025.

Kendati demikian, Amsakar tidak menampik kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan sekolah rakyat di masa mendatang, sejalan dengan program pemerintah pusat.

Wali kota juga menekankan bahwa proses penertiban lahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. BP Batam telah menyampaikan tiga surat peringatan kepada pemilik lahan sebelum tindakan pembersihan dilakukan.

Mengingatkan kembali, Amsakar merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973, yang menegaskan bahwa seluruh hak pengelolaan lahan di wilayah Batam berada di bawah kewenangan BP Batam. "Jika negara membutuhkan lahan, saya pun tidak bisa menolak. Apabila negara membutuhkan, saya juga akan memberikan. Tentu, ada proses kompensasi yang akan diberikan negara kepada pemilik lahan," ujarnya.

Amsakar menjelaskan lebih lanjut bahwa percepatan pembangunan ini didorong oleh target waktu yang ditetapkan untuk program Transmigrasi Lokal. Setelah penertiban lahan, BP Batam akan melakukan pematangan lahan sebelum diserahkan kepada pemenang lelang pada 22 September 2025.

Selain itu, penertiban lahan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Transmigrasi yang akan mengalokasikan dana pembangunan untuk 350 unit rumah tambahan di lahan yang telah disiapkan. "Semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur. Pada tanggal 22, kita harus melakukan serah terima dengan pemenang lelang. Lahan sudah bersih, dan rencananya pada hari Rabu besok, kita akan menerima dana untuk menyelesaikan sisa permukiman bagi warga," pungkas Amsakar.