Nasib Mujur Meri: Raih Ratusan Ribu Rupiah dari Pemindaian Retina, Sementara Warga Bekasi Lain Kecewa
Bekasi, Jawa Barat - Antusiasme warga Bekasi terhadap program pemindaian retina yang ditawarkan oleh WorldID berujung pada pengalaman yang berbeda-beda. Meri, seorang warga Rawalumbu, berbagi pengalamannya yang menggembirakan setelah mengikuti program tersebut. Ia berhasil mendapatkan imbalan sebesar Rp 265.000 setelah melakukan pemindaian retina di gerai layanan WorldID yang berlokasi di Jalan Raya Narogong.
Keberuntungan yang dialami Meri mendorongnya untuk mengajak suami dan tetangga-tetangganya untuk mengikuti program yang sama. Namun, harapan mereka untuk mendapatkan imbalan serupa pupus. Setelah proses pemindaian retina selesai dilakukan, koin digital yang dijanjikan, yang seharusnya dapat ditukar dengan uang tunai, tak kunjung mereka terima. Kekecewaan pun melanda, dan mereka beramai-ramai mendatangi gerai WorldID untuk mencari kejelasan.
"Tetangga saya ada yang tidak dapat," ujar Meri. "Katanya kemarin disuruh datang, tapi kok tidak keluar uang. Padahal katanya sehari saja."
Meri juga mengungkapkan informasi yang ia peroleh dari petugas WorldID mengenai asal dana yang digunakan untuk imbalan tersebut. Menurut pengakuan petugas, dana tersebut berasal dari Rusia, yang bertujuan untuk berbagi rezeki kepada masyarakat.
Kasus ini mencuat ke publik seiring dengan keputusan pemerintah untuk membekukan sementara layanan WorldID dan Worldcoin. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan dan potensi pelanggaran hukum terkait dengan pengumpulan data pribadi.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa pembekuan layanan ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi. Kominfo juga menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, penyelenggara layanan WorldID, belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," imbuh Alexander.
Berikut poin penting dalam kasus Worldcoin:
- Pemindaian Retina: Program pemindaian retina oleh WorldID menawarkan imbalan kepada peserta.
- Pengalaman Berbeda: Sebagian peserta mendapatkan imbalan, sementara yang lain tidak.
- Asal Dana: Dana imbalan diduga berasal dari Rusia.
- Pembekuan Layanan: Pemerintah membekukan sementara layanan WorldID dan Worldcoin.
- Potensi Pelanggaran: Pembekuan dilakukan karena adanya laporan aktivitas mencurigakan dan potensi pelanggaran hukum.
- TDPSE: Penyelenggara layanan belum memiliki TDPSE yang sesuai.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain, serta perlunya pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap penyelenggaraan layanan digital.