Terdakwa Disabilitas Kasus Kekerasan Seksual Terkejut atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

MATARAM - IWAS alias Agus, seorang terdakwa disabilitas yang terjerat kasus kekerasan seksual, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, JPU menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Ricky Febriandi setelah sidang tertutup yang mengagendakan pembacaan tuntutan. JPU meyakini bahwa Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Hal yang memberatkan adalah jumlah korban yang lebih dari satu. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti, kami yakin perbuatan Agus telah terbukti," ujar Ricky usai persidangan.

JPU juga menilai perbuatan Agus telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma fisik serta mental pada korban. Selain itu, terdakwa dianggap tidak menyesali perbuatannya dan tidak menunjukkan simpati kepada korban. Bahkan, disabilitas Agus dinilai dimanfaatkan untuk memperdayai para korban.

"Pertimbangan yang memberatkan lainnya adalah disabilitasnya ini dijadikan alat untuk memperdayai korban," tegas Ricky.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah Agus belum pernah dihukum sebelumnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

Setelah pembacaan tuntutan, Agus dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Ricky menambahkan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan saling bersesuaian, terutama terkait modus operandi yang digunakan oleh terdakwa. Modus tersebut melibatkan rayuan manipulatif dengan memanfaatkan disabilitasnya untuk menarik simpati korban, sehingga korban merasa teperdaya.

Tim JPU yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan untuk terdakwa Agus. Mereka berpendapat bahwa Agus tidak dapat membantah bukti-bukti yang ada dan terindikasi melakukan pembohongan.

Penasihat hukum Agus, M Alfian Wibawa, menyatakan keterkejutannya atas tuntutan maksimal yang diajukan oleh JPU. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Agus sendiri juga akan menyampaikan pembelaan pribadi untuk mengungkapkan isi hatinya selama proses persidangan.

Poin-poin penting dalam berita:

  • JPU menuntut Agus, terdakwa disabilitas kasus kekerasan seksual, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
  • JPU meyakini Agus terbukti melakukan tindak pidana sesuai UU TPKS.
  • Hal yang memberatkan adalah jumlah korban, dampak traumatik, dan pemanfaatan disabilitas untuk memperdayai korban.
  • Agus dan penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
  • Agus akan menyampaikan pembelaan pribadi.
  • Penasihat Hukum Kaget dengan tuntutan maksimal dari JPU.