Sengketa Kepengurusan PARFI Memanas, Ki Kusumo Anggap Gugatan Alicia Johar Salah Alamat

Polemik kepengurusan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) kembali mencuat ke permukaan setelah Alicia Johar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut ditujukan untuk membatalkan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PARFI di bawah kepemimpinan Ki Kusumo.

Ki Kusumo, saat ditemui usai agenda sidang pada Senin (5/5/2025), menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak Alicia Johar tidak tepat sasaran. Ia berpendapat bahwa organisasi yang dipimpin Alicia Johar merupakan entitas yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan PARFI yang sah, yang kepengurusannya saat ini ia emban. Menurutnya, PB PARFI versi Alicia Johar adalah organisasi yang berbeda dan baru dibentuk pada tahun 2020.

"Gugatan ini menyasar SK AHU yang kami miliki, namun menurut hemat saya, ini adalah kekeliruan. Mereka berasal dari organisasi yang berbeda," ujar Ki Kusumo.

Ki Kusumo juga menegaskan bahwa Kemenkumham dalam menerbitkan SK AHU telah melalui serangkaian proses dan prosedur yang ketat. Ia meyakini bahwa SK yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengutarakan keraguannya atas potensi Kemenkumham untuk mencabut SK yang telah diterbitkan. Ia percaya bahwa Kemenkumham memiliki tim dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam mengeluarkan surat keputusan.

"Kemenkumham memiliki tim dan SOP yang harus dilaksanakan. Sangat kecil kemungkinannya SK tersebut dicabut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ki Kusumo menjelaskan perbedaan fundamental antara organisasinya dengan PB PARFI versi Alicia Johar. Ia mengklaim bahwa organisasi yang dipimpin Alicia Johar baru dibentuk pada tahun 2020, sementara PARFI yang ia pimpin memiliki akar sejarah yang panjang sejak tahun 1956 dan diresmikan oleh Presiden Soekarno. Ia menegaskan bahwa PARFI yang sah didirikan pada 10 Maret 1956 dan diresmikan oleh Presiden Sukarno, sedangkan versi Alicia didirikan oleh Gusti Randa dan Pong Harjatmo pada tahun 2020.

"Jelas berbeda, baik secara organisasi maupun pendiri," tegasnya.

Dengan nada yakin, Ki Kusumo menyimpulkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak Alicia Johar tidak memiliki dasar yang kuat dan salah alamat. Ia menganggap bahwa perbedaan mendasar dalam organisasi dan pendiri menjadi landasan ketidaktepatan gugatan tersebut.

"Mereka menggugat kami, padahal jelas-jelas berbeda organisasi dan pendiri. Ini salah sasaran. Apa dasarnya?" pungkas Ki Kusumo.