Usulan Pembubaran DKPP Mencuat di DPR, Ketua DKPP Tanggapi dengan Terbuka
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menghangatkan suasana politik tanah air dengan usulan kontroversial terkait keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, secara terbuka mengusulkan agar lembaga yang bertugas mengawasi etika penyelenggara pemilu tersebut dibubarkan.
Usulan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Irawan, dalam pernyataannya, merespons keinginan DKPP untuk memperkuat kelembagaannya melalui pembentukan sekretariat jenderal (sekjen). Ia menilai bahwa pembentukan sekjen terkesan lebih fokus pada persoalan protokoler dan administratif, ketimbang peningkatan kinerja DKPP dalam mengawal integritas pemilu.
"Kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, tidak justru diperkuat kesejeknenanya," ujar Irawan, menyiratkan keraguannya terhadap efektivitas DKPP. Ia menambahkan, DKPP seharusnya lebih fokus pada substansi tahapan pemilu, bukan hanya berkutat pada kode etik. Menurutnya, penyelenggara pemilu seharusnya bekerja tanpa dibayangi ketakutan berlebihan terhadap pelanggaran etik.
Irawan juga mempertanyakan kewenangan DKPP dalam memecat anggota KPU dan Bawaslu. Ia berpendapat, kedudukan kelembagaan DKPP setara dengan KPU dan Bawaslu, sehingga tidak semestinya DKPP memiliki kewenangan yang lebih tinggi.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DKPP, Heddy Lugito, memberikan respons yang cukup mengejutkan. Ia menyatakan tidak keberatan jika DKPP dibubarkan.
"Jadi kalau Bapak meminta dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju," kata Heddy.
Namun, Heddy memberikan catatan penting. Ia menjelaskan bahwa DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan setiap lembaga yang memiliki kekuatan besar memerlukan pengawasan. Ia bahkan berpendapat, Bawaslu pun bisa dihilangkan jika KPU mampu bekerja secara profesional dan berintegritas.
"Nanti bahkan Bawaslu pun tidak diperlukan lagi, kalau KPU-nya sudah berkerja baik. Ya, cukup KPU saja. Tapi faktanya kan tidak begitu," ungkap Heddy, mengindikasikan bahwa masih terdapat persoalan integritas dan profesionalitas di tubuh KPU dan Bawaslu.
Lebih lanjut, Heddy menyoroti bahwa pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu seringkali disebabkan oleh kurangnya profesionalitas dan integritas. Ia menilai, penyelenggara pemilu yang berintegritas tidak akan mudah dipengaruhi oleh pihak manapun. Namun, ia menyayangkan bahwa integritas penyelenggara pemilu di Indonesia masih bermasalah, sehingga rentan terhadap intervensi peserta pemilu.
Daftar Poin-Poin Penting
- Anggota DPR mengusulkan pembubaran DKPP.
- Ketua DKPP menyatakan setuju jika DKPP dibubarkan.
- Usulan pembubaran DKPP didasari keraguan terhadap efektivitas lembaga tersebut.
- Ketua DKPP menilai KPU dan Bawaslu masih memiliki masalah integritas dan profesionalitas.
- Ketua DKPP menyebutkan Bawaslu bisa dihilangkan jika KPU sudah bekerja baik dan berintegritas.