Kejaksaan Agung Mengendus Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Pemalsuan Lahan Pagar Laut Tangerang
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait kasus pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta.
"Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Selain itu, ditemukan pula indikasi pemalsuan dokumen-dokumen penting," ujar Harli, menekankan bahwa temuan ini muncul dari hasil pemeriksaan berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa tim penuntut umum (JPU) bertugas untuk meneliti secara seksama berkas perkara yang telah beberapa kali berpindah antara Polri dan Kejagung. Dalam proses penelaahan tersebut, JPU menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disajikan oleh penyidik Polri dalam berkas yang dilimpahkan, JPU berkesimpulan bahwa kasus pemalsuan ini tidak hanya sebatas tindak pidana umum, melainkan mengarah pada tindak pidana khusus. Oleh karena itu, JPU memberikan catatan kepada penyidik agar melengkapi berkas perkara hingga menjangkau dugaan tindak pidana korupsi.
"Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum. Tetapi, harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi," tegas Harli. Ia menambahkan bahwa catatan tersebut diberikan bukan atas inisiatif JPU semata, melainkan didasari oleh bukti-bukti yang dilampirkan oleh penyidik yang mengindikasikan adanya praktik korupsi.
"Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu," imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut Tangerang dari Bareskrim untuk ketiga kalinya pada Senin, 28 April 2025. Saat ini, JPU masih mempelajari berkas yang dilimpahkan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penolakan sebelumnya terhadap pelimpahan berkas dari Dittipidum Bareskrim Polri disebabkan karena Bareskrim dinilai belum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi kasus pagar laut Tangerang ini. Proses bolak-balik berkas perkara ini mengakibatkan penyidikan kasus tersebut berlarut-larut, hingga akhirnya penahanan terhadap keempat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan.
Dalam kasus pemalsuan surat yang tengah diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Arsin bin Asip (Kepala Desa Kohod)
- UK (Sekretaris Desa Kohod)
- SP (Penerima Kuasa)
- CE (Penerima Kuasa)
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan pemalsuan sejumlah dokumen untuk memuluskan kepentingan mereka.
"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Tindak pemalsuan surat ini diduga telah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024. Arsin dan rekan-rekannya juga diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.