Prabowo Subianto Beri Peringatan Tegas Terkait Harga Gabah: Izin Penggilingan Terancam Dicabut

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil sikap tegas dalam melindungi kesejahteraan petani padi di seluruh negeri. Dalam pernyataan terbarunya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (5/5/2025), Prabowo menyampaikan peringatan keras kepada para pemilik penggilingan padi yang terbukti membeli gabah dari petani dengan harga di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga ini ditetapkan sebagai upaya untuk memastikan petani mendapatkan keuntungan yang adil dari hasil panen mereka. Lebih lanjut, Prabowo menyatakan tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha penggilingan padi yang melanggar ketentuan ini. "Kalau ada penggilingan padi yang membeli gabah dengan harga serendah-rendahnya, kita cabut izin usahanya. Saya tak main-main," ujarnya dengan nada serius.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang memberikan wewenang kepada negara untuk mengelola sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk kemakmuran rakyat. Prabowo menekankan bahwa pasal ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk bertindak tegas dalam melindungi kepentingan petani.

Prabowo menjelaskan, "Pasal 33 UUD 1945 apapun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan untuk kemakmuran rakyat." Ia menambahkan bahwa pengusaha tidak boleh hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesejahteraan petani. "Jangan untung di atas penderitaan petani, tidak bisa. Anda tinggal pilih, mau operasi atau Anda kita tutup, police line, dahsyat itu pasal 33. Kita mau Indonesia incorporated, pengusaha boleh untung tapi tak di atas penderitaan orang lain," tegasnya lagi.

Kebijakan penetapan HPP ini, menurut Prabowo, telah memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan petani. Ia menyebutkan bahwa lebih dari 100 juta petani merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. "Ada lebih dari 100 juta petani merasakan penghasilan mereka naik karena kita tegakkan harga dasar gabah kering panen. Dan kita wajibkan penggilingan padi beli harga sesuai ketetapan," pungkasnya.

Pemerintah berharap dengan adanya ketegasan ini, para pemilik penggilingan padi akan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan turut serta dalam menjaga kesejahteraan petani. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan produksi padi nasional dan memperkuat ketahanan pangan negara. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang diharapkan.