DKI Jakarta Tegaskan Larangan Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan wisuda di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk memungut biaya wisuda dari siswa. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan orang tua yang merasa terbebani dengan biaya tambahan yang timbul akibat kegiatan wisuda.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa wisuda atau pelepasan siswa seharusnya tidak menjadi kegiatan wajib yang memberatkan. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang mengatur pelaksanaan wisuda di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya menyelenggarakan wisuda secara sederhana dan tanpa pungutan biaya, serta tidak diskriminatif.
Sarjoko menjelaskan, kegiatan wisuda sebaiknya dilakukan di lingkungan sekolah dengan mengutamakan kesederhanaan. Tujuannya adalah agar seluruh siswa dapat berpartisipasi tanpa terkendala masalah biaya. Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah untuk aktif memantau pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan. Pungutan sepihak tanpa dasar yang jelas tidak diperbolehkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan segan-segan memberikan teguran kepada sekolah yang melanggar ketentuan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan di Jakarta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya. Larangan pungutan biaya wisuda merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut.