Jaringan Narkoba Antarprovinsi Terungkap, Pasutri Ditangkap dengan 28 Kg Sabu di Cilegon
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan menangkap sepasang suami istri di Cilegon, Banten. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil mengungkap puluhan kilogram sabu di Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri berinisial S (41) dan A (46), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dalam operasi gabungan bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan dilakukan di Jalan Pelabuhan Merak, Cilegon, pada hari Rabu, 30 April 2025. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 28 kilogram sabu.
"Kedua tersangka ini berperan sebagai transporter," ujar Kombes Jean Calvijn dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penemuan 72 kilogram sabu di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 27 April 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian sabu tersebut akan dikirimkan ke Jakarta.
Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan S dan A beserta barang bukti sabu.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka dan mobil yang digunakan berada di wilayah hukum Polda Sumsel, sehingga kami melakukan koordinasi untuk melakukan counter delivery ke Jakarta," jelas Kombes Jean Calvijn.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut juga telah menangkap dua orang tersangka, yakni CS (48) yang berperan sebagai pengendali, dan TF (47) sebagai pengemas sabu. CS mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial B untuk mengirim sabu ke Jakarta. Sementara TF mengaku diperintahkan oleh B untuk mencari mobil yang terparkir di sebuah supermarket.
Dari penangkapan CS dan TF, polisi kembali menemukan 39 kilogram sabu yang masih dalam proses pengemasan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih, Medan. Diketahui pula bahwa 28 kilogram sabu telah dikirimkan menggunakan mobil dengan upah sebesar Rp 20 juta.
Dengan penangkapan pasangan suami istri di Cilegon ini, total sabu yang berhasil disita dari jaringan narkoba antarprovinsi ini mencapai 100 kilogram.
Berikut rincian barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan:
- Medan, Sumatera Utara:
- 72 kg sabu
- CS (48), pengendali
- TF (47), pengemas
- Cilegon, Banten:
- 28 kg sabu
- S (41), transporter
- A (46), transporter
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya.