Menakar Ulang Outsourcing: Pemerintah Berupaya Atasi Problematika Pekerja Rentan
Praktik alih daya atau outsourcing kembali menjadi sorotan tajam pemerintah, khususnya terkait kesejahteraan pekerja. Kondisi ini dipicu oleh berbagai permasalahan yang mengakar, mulai dari ketidakjelasan jenjang karier, stagnasi upah, hingga potensi eksploitasi terhadap pekerja berusia lanjut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui adanya ironi dalam sistem outsourcing saat ini. Banyak pekerja berusia 40 hingga 50 tahun masih terjebak dalam sistem kontrak tanpa kejelasan prospek pengembangan diri. Gaji yang diterima pun seringkali hanya setara Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan di bawah standar yang seharusnya. Ketidaksesuaian antara ketentuan kontrak dengan realitas pembayaran gaji menjadi masalah klasik yang terus berulang.
Presiden Republik Indonesia sendiri telah memberikan atensi khusus terhadap isu ini. Kemenaker tengah menyusun regulasi baru sebagai tindak lanjut dari arahan presiden untuk meninjau ulang sistem outsourcing. Namun, penyelesaian regulasi ini membutuhkan waktu karena pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk masukan dari pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya. Pemerintah menyadari perlunya solusi komprehensif yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi yang kondusif.
Permasalahan outsourcing bukan hanya soal upah dan jenjang karier. Lebih dari itu, sistem ini berpotensi mengaburkan batas antara kegiatan inti dan non-inti perusahaan, menciptakan ketidakpastian kerja, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang rentan, melemahkan perlindungan jaminan sosial, dan menghambat pembentukan serikat pekerja. Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebelumnya, presiden telah menyinggung isu outsourcing dalam peringatan Hari Buruh. Ia mengusulkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang melibatkan perwakilan organisasi buruh. Dewan ini diharapkan dapat mengkaji secara mendalam mekanisme penghapusan outsourcing secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyadari pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan investor. Investasi yang berkelanjutan akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, presiden berencana mempertemukan para pemimpin buruh dan pengusaha untuk berdialog secara konstruktif. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pengusaha diharapkan dapat memperoleh keuntungan yang wajar, namun tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai aset utama perusahaan. Kesejahteraan pekerja adalah kunci utama terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.