Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Ilegal: Fakta dan Kronologi Penangkapan

Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Vape Berisi Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan vape berisi cairan (liquid) yang mengandung obat keras jenis etomidate. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka lain, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari penemuan 100 buah vape berisi etomidate oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada BTR, yang kemudian mengakui bahwa ia diperintahkan oleh Jonathan Frizzy untuk membawa vape tersebut dari luar negeri. Berdasarkan keterangan BTR, polisi kemudian menangkap Jonathan Frizzy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5), setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Peran Jonathan Frizzy dalam Jaringan Penyelundupan

Polisi mengungkapkan bahwa Jonathan Frizzy berperan aktif dalam pemesanan dan pengiriman liquid etomidate tersebut. Ia diduga kuat sebagai otak di balik pengiriman obat keras tersebut dan mengkoordinasikannya melalui sebuah grup WhatsApp bernama 'Berangkat'.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Berikut adalah kronologi penangkapan dan penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka:

  • 13 Maret 2025: Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan BTR yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, karena membawa ratusan pod vape yang mencurigakan.
  • Pemeriksaan: Petugas menemukan 50 cartridge pod berisi liquid yang diduga mengandung Etomidate.
  • Pengakuan BTR: BTR mengaku diperintahkan oleh Jonathan Frizzy untuk membawa vape tersebut dari Malaysia dan mendapatkan pod dari ER.
  • 17 April 2025: Jonathan Frizzy memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
  • 3 Mei 2025: Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
  • 4 Mei 2025: Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Ancaman Hukuman

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Asal-Usul Vape Etomidate dan Peran Tersangka Lain

Selain Jonathan Frizzy dan BTR, polisi juga menangkap ER yang berperan sebagai pemasok pod vape kepada BTR. Sementara itu, etomidate tersebut berasal dari tersangka EDS, yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah diketahui berada di Thailand.

Grup WhatsApp 'Berangkat'

Polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang beranggotakan dirinya, ER, BTR, dan EDS. Grup ini digunakan untuk membahas dan mengatur pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Jonathan Frizzy juga memberikan informasi mengenai penginapan dan hotel di Kuala Lumpur, serta mengawasi dan mengontrol proses pengiriman tersebut.