Pemprov Jabar Intensifkan Audit Dana Hibah, Fokus pada Pertanggungjawaban Fisik dan Administratif

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas dengan melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana hibah yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa audit ini akan mencakup seluruh penerima dana hibah, termasuk yayasan yang terafiliasi dengan keluarga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, serta berbagai lembaga pendidikan lainnya di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Seluruh dana hibah dari Pemprov Jabar akan diaudit, bukan hanya yang di Tasikmalaya saja," ungkap Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, pada Senin (6/5/2025) malam. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penyaluran dana hibah yang bertujuan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pelibatan pihak kepolisian dalam proses ini, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah hasil audit selesai dilakukan. "Nanti kita putuskan setelah auditnya selesai. Hasil audit akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah mengingatkan seluruh penerima dana hibah dari Pemprov Jabar untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana yang telah diterima, baik secara formal maupun material. Penegasan ini berlaku untuk semua penerima hibah, tanpa terkecuali. "Saya tidak berbicara mengenai individu atau kelompok tertentu. Saya berbicara kepada seluruh penerima dana hibah provinsi, siapapun mereka, dari manapun mereka berasal, harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut," tegas Dedi Mulyadi usai menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, pada Jumat (2/5/2025).

Menurut Dedi Mulyadi, pertanggungjawaban tersebut mencakup dua aspek utama: pertanggungjawaban fisik dan pertanggungjawaban administratif.

  • Pertanggungjawaban Fisik: Aspek ini menekankan bahwa kualitas dan kuantitas bangunan atau proyek yang didanai harus sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
  • Pertanggungjawaban Administratif: Aspek ini mengharuskan seluruh proses administrasi terkait penggunaan dana hibah harus tercatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pertanggungjawaban fisik berarti jika dana digunakan untuk pembangunan, maka bangunannya harus berkualitas dan sesuai dengan nilai uang yang diberikan. Sementara itu, pertanggungjawaban administratif berarti seluruh proses administrasi harus dilakukan dengan baik dan benar," jelas Dedi Mulyadi.

Dengan audit yang komprehensif dan penekanan pada pertanggungjawaban yang jelas, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran dana hibah, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Jawa Barat.