Oknum Polantas Kupang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi SMK

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tengah menjadi sorotan. Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota Polantas Polres Kupang Kota, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindakannya.

Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT telah menggelar perkara internal pada Senin, 5 Mei 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kejadian bermula saat GPN (17), siswi SMK tersebut, berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor. Mereka melintas dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda. Saat hendak berbelok kiri, keduanya dihentikan oleh petugas Polantas.

Setelah dihentikan, petugas Polantas meminta GPN dan temannya untuk turun dari sepeda motor. Pemeriksaan surat-surat kendaraan pun dilakukan. Saat diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), GPN tidak dapat menunjukkannya karena belum memenuhi persyaratan usia.

Akibatnya, sepeda motor GPN dibawa oleh salah seorang Polantas, sementara GPN dibonceng oleh Briptu MR. Dalam perjalanan menuju kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas), tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Briptu MR diduga meminta GPN untuk memeluknya dari belakang. Korban menolak permintaan tersebut dan hanya memegang pinggang MR.

Setibanya di Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, GPN dibawa masuk ke dalam ruangan dan diminta duduk di bangku panjang. MR kemudian duduk di samping GPN. Di dalam ruangan yang saat itu sepi, MR menanyakan nama dan tempat tinggal korban. Ia juga menanyakan apakah GPN sudah memiliki pacar. GPN menjawab semua pertanyaan tersebut. Kemudian, MR menunjukkan pasal pelanggaran lalu lintas beserta biaya tilang sebesar Rp 250.000. MR sempat melontarkan ucapan yang meragukan kemampuan GPN untuk membayar denda tersebut.

Diduga, MR kemudian melakukan tindakan pelecehan terhadap GPN dengan duduk semakin dekat dengan korban. Setelah kejadian tersebut, MR meminta GPN untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapa pun dan berjanji akan menghubunginya lagi. Ia kemudian memberikan kunci sepeda motor dan mengantar GPN ke tempat parkir.

Sesampainya di rumah, GPN menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya. Informasi tersebut kemudian sampai ke keluarga GPN, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang Kota dan Propam Polda NTT.

Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan hukum yang berlaku, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku. Polda NTT menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah. Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.