Antisipasi Kecurangan PPDB 2025, Surabaya Perketat Verifikasi Pindah Kartu Keluarga
Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap permohonan pindah Kartu Keluarga (KK) untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan sistem zonasi. Peningkatan pengawasan ini dilakukan menyusul adanya indikasi peningkatan permohonan pindah domisili yang diduga berkaitan dengan PPDB jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mencatat adanya lonjakan permohonan pindah masuk, baik dari dalam maupun luar kota, selama periode Januari hingga April 2025, mencapai angka 14.296 penduduk. Puncak permohonan terjadi pada bulan Februari dengan 4.554 penduduk. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya praktik 'numpang KK' demi mengakali sistem zonasi yang memberikan prioritas bagi calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan komitmen Pemkot untuk memastikan validitas data kependudukan dan mencegah praktik kecurangan dalam PPDB. Ia menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah permohonan pindah KK yang hanya melibatkan anak tanpa disertai perpindahan seluruh keluarga. Permohonan semacam ini akan diverifikasi secara ketat untuk memastikan tidak ada indikasi 'numpang KK'.
"Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi (diperbolehkan)," ujar Eddy.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 3/2025, jalur domisili memiliki porsi signifikan dalam kuota penerimaan siswa, yakni minimal 70 persen untuk SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA. Persyaratan utama jalur ini adalah kepemilikan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Nama orang tua/wali calon murid pada KK juga harus sesuai dengan data pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti orang tua meninggal dunia atau bercerai.
Namun, pemerintah juga memberikan kelonggaran terkait perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, dengan syarat perubahan tersebut bukan disebabkan oleh perpindahan domisili, melainkan karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau karena KK hilang atau rusak.
Eddy Christijanto telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk memastikan penerapan aturan ini secara konsisten. Ia menjelaskan bahwa domisili calon siswa akan diverifikasi berdasarkan alamat yang tertera pada KK. Mekanisme pindah KK mengharuskan pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya, yang kemudian akan diverifikasi melalui survei lapangan untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.
"Tetapi, kalau anak pindah sekolah lalu ke sini menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali akan kami tolak. Kami benar-benar melalukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK," tegas Eddy.
Dispendukcapil Surabaya akan melakukan verifikasi ulang terhadap setiap temuan indikasi perpindahan KK yang hanya melibatkan anak. Jika terbukti hanya 'numpang KK', permohonan tersebut tidak akan disetujui. Upaya verifikasi ini telah berjalan dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Eddy berharap pengetatan verifikasi ini dapat mewujudkan proses PPDB yang lebih adil dan transparan di Surabaya, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.