Waspada Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor: Tips Jitu Hindari BPKB dan STNK Aspal

Maraknya peredaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berencana membeli kendaraan bekas. Modus operandi pelaku kejahatan ini semakin beragam, bahkan beberapa di antaranya secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui platform media sosial.

Oleh karena itu, kewaspadaan ekstra sangat diperlukan saat bertransaksi jual beli kendaraan bekas. Gio, seorang pemilik bengkel sekaligus showroom motor bekas di Cawas, Klaten, menekankan pentingnya verifikasi dokumen secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk membeli. "Jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah, kondisi kendaraan yang masih tergolong baru, atau embel-embel bekas sitaan leasing. Bisa jadi, itu hanyalah trik untuk mengelabui pembeli dengan dokumen STNK dan BPKB palsu," ungkap Gio.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko menjadi korban pemalsuan dokumen kendaraan:

  • Pemeriksaan Awal: Langkah paling sederhana adalah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin pada fisik kendaraan dengan yang tertera pada dokumen BPKB dan STNK. Selain itu, pengecekan pajak kendaraan secara online juga dapat memberikan indikasi awal mengenai keabsahan dokumen.

  • Verifikasi BPKB:

    • Cover BPKB: Perhatikan bahan cover BPKB. Dokumen asli umumnya menggunakan bahan yang lebih mengkilap, sementara BPKB palsu cenderung buram.
    • Hologram: Amati hologram pada halaman pertama BPKB. Pada BPKB asli, hologram akan tetap berwarna abu-abu saat diterawang. Jika berubah menjadi kekuningan, patut dicurigai keasliannya.
    • Nomor Seri: Catat nomor seri di bawah hologram dan laporkan kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan lebih lanjut. Informasi detail mengenai nomor seri ini bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan secara umum.
    • Identitas Pemilik: Perhatikan data pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu, seringkali hanya data kendaraan yang diubah, sementara data pemilik tetap sama.
    • Logo Korlantas: Pada halaman ke-14 BPKB, logo Korlantas akan terlihat jika disinari dengan sinar ultraviolet. Logo ini memiliki tekstur yang agak kasar dan timbul pada BPKB asli, sedangkan pada BPKB palsu teksturnya rata.
  • Verifikasi STNK:

    • Data Kendaraan: Pastikan semua data yang tertera pada STNK, seperti jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, dan nomor polisi, sesuai dengan fisik kendaraan.
    • Tanda Tangan dan Cap: Periksa keaslian tanda tangan dan cap yang tertera pada STNK.
    • Nomor Rangka dan Mesin: Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada STNK dan BPKB dengan yang terdapat pada fisik kendaraan. Letak nomor rangka dan mesin berbeda-beda pada setiap merek kendaraan.

Untuk pemeriksaan yang lebih komprehensif dan akurat, disarankan untuk membawa dokumen kendaraan bermotor ke kantor Samsat terdekat. Petugas Samsat memiliki keahlian dan peralatan yang memadai untuk mendeteksi keaslian dokumen kendaraan bermotor.