Oknum TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis dengan Alibi Palsu
Oknum TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis dengan Alibi Palsu
Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat Kelasi Satu, Jumran, menghadapi dakwaan serius terkait pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis bernama Juwita (23) di Kalimantan Selatan. Sidang dakwaan yang digelar di Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada hari Senin (5/5/2025), dipimpin oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkap rincian perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Jumran telah mempersiapkan alibi yang rumit untuk mengelabui pihak berwenang dan rekan-rekannya. Langkah pertama yang diambil adalah menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya untuk mendapatkan dana operasional. Hasil gadai senilai Rp 15 juta kemudian digunakan untuk membiayai perjalanan dan operasional pembunuhan.
Selanjutnya, Jumran memesan tiket pesawat dengan rute Banjarbaru-Balikpapan menggunakan identitas milik adik angkatannya. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa ia berada di luar kota pada saat kejadian. Tak hanya itu, terdakwa juga merekayasa keberadaannya di asrama tempat ia bertugas.
"Terdakwa menitipkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada rekannya agar seolah-olah dirinya berada di markas," ungkap Letkol CHK Sunandi saat membacakan dakwaan.
Guna mendukung mobilitasnya selama menjalankan aksinya di Banjarbaru, Jumran juga mencari jasa rental mobil. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa telah merencanakan setiap detail pembunuhan dengan matang.
Berikut adalah poin-poin penting dari perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL tersebut:
- Penggadaian BPKB: Untuk mendapatkan dana operasional sebesar Rp 15 juta.
- Pemesanan Tiket Pesawat: Menggunakan identitas orang lain untuk menciptakan alibi.
- Titip KTA: Merekayasa keberadaan di markas saat melakukan pembunuhan.
- Rental Mobil: Memudahkan mobilitas selama menjalankan aksi di Banjarbaru.