Eks Pemain Sirkus Menggugat Keadilan di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penyiksaan Lama
Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali menyoroti dugaan tindak kekerasan dan eksploitasi yang mereka alami di masa lalu. Pada hari Selasa (6/5/2025), mereka mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mempertanyakan status laporan yang diajukan oleh salah satu korban, Fifi, pada tahun 1997.
Kedatangan mereka ke Bareskrim didorong oleh informasi yang mereka terima mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diduga telah dikeluarkan untuk kasus tersebut. Muhammad Sholeh, kuasa hukum para mantan pemain sirkus, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali SP3 tersebut.
Rombongan mantan pemain sirkus tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.17 WIB dan menyerahkan surat permohonan tersebut. Sholeh menegaskan bahwa kasus yang dialami Fifi, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang, seharusnya tidak sulit untuk dibuktikan. Ia juga menekankan bahwa Fifi siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan oleh penyidik.
Kasus ini kembali mencuat setelah para mantan pemain sirkus melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka menceritakan pengalaman pahit yang mereka alami, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Fifi Nur Hidayah, salah satu korban, mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan penyiksaan yang dialaminya ke Mabes Polri pada tahun 1997 setelah berhasil melarikan diri dari Taman Safari Indonesia. Namun, laporannya ditolak dengan alasan kedaluwarsa dan permintaan bukti visum yang pada saat itu tidak dipahaminya.
"Akhirnya saya ditolongin sama mantan saya, melarikan diri dari Taman Safari itu dan akhirnya saya lolos. Saya dibawa ke Semarang, saya dinikahkan dan akhirnya saya memberanikan diri melapor ke Komnas HAM, Bapak Mulyadi waktu itu," kata Fifi.
Fifi mengaku bahwa saat melapor ke Mabes Polri, ia diminta untuk memberikan bukti visum atas penyiksaan yang dialaminya. Karena ketidaktahuannya mengenai visum, laporannya ditolak dengan alasan kasusnya telah kedaluwarsa.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Laporan Tahun 1997: Kasus dugaan penyiksaan yang dialami Fifi dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 1997.
- SP3 yang Dipertanyakan: Para mantan pemain sirkus mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diduga dikeluarkan untuk kasus tersebut.
- Audiensi dengan Kemenkumham: Kasus ini kembali mencuat setelah para mantan pemain sirkus melakukan audiensi dengan Kemenkumham pada 15 April 2025.
- Pasal 277 KUHP: Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang.
- Kendala Bukti Visum: Fifi mengalami kesulitan dalam membuat laporan karena diminta menyertakan bukti visum yang pada saat itu tidak dipahaminya.