Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Saksi dari TNI-Polri Beri Keterangan di Pengadilan

Keterangan Saksi dari TNI-Polri Warnai Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Sidang dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Menariknya, para saksi yang dihadirkan kali ini berasal dari berbagai institusi, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Letnan Kolonel (Letkol) CHK Sipayung, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) di Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, Sipayung ditanyai mengenai izin dari atasannya untuk hadir sebagai saksi. Hakim Dennie menyoroti seragam dinas yang masih dikenakan Sipayung, memastikan bahwa kehadirannya telah melalui prosedur perizinan yang sesuai. Sipayung mengonfirmasi bahwa ia telah mendapatkan izin dari atasannya untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Selain Sipayung, saksi lain yang turut memberikan kesaksian adalah Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muji Waluyo. Waluyo sebelumnya bertugas di Divisi Perdagangan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait dengan dugaan keterlibatan Inkoppol dalam kasus importasi gula ini.

Bendahara Inkoppol Divisi Pergudangan, Aji Cahya Sudarsono, juga hadir untuk memberikan keterangan. Kehadirannya penting untuk menelusuri aliran dana dan pengelolaan keuangan terkait dengan importasi gula yang dilakukan oleh Inkoppol. Selain itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kasman dari Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri) turut memberikan kesaksian. Kasman, yang menjabat sebagai Ketua Puskoppol sejak 2014 hingga saat ini, memberikan informasi terkait dengan peran dan fungsi Puskoppol dalam kegiatan importasi gula.

Dalam dakwaannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum menduga bahwa tindakan Tom Lembong telah melanggar hukum, memperkaya pihak lain, dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa berpendapat bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Namun, faktanya, Tom Lembong justru menunjuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan dan potensi konflik kepentingan dalam penunjukan tersebut. Sidang ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum.

Daftar Saksi yang dihadirkan:

  • Letkol CHK Sipayung (Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopkar)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muji Waluyo (Mantan Divisi Perdagangan Inkoppol)
  • Aji Cahya Sudarsono (Bendahara Inkoppol Divisi Pergudangan)
  • AKBP Kasman (Ketua Puskoppol Mabes Polri)