Tragedi Batam: Truk Maut Diduga Tidak Laik Jalan, Uji KIR Kedaluwarsa
Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah truk pengangkut barang di perempatan Tiban Center, Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini, menyisakan duka mendalam. Insiden yang terjadi akibat dugaan rem blong tersebut, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka serius.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diduga tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan atau uji KIR (Kir Uji Kendaraan Bermotor). Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afidutya Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa masa berlaku uji KIR truk tersebut telah kedaluwarsa.
Menurut catatan, truk tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada Desember 2023 dan masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan dan pengawasan terhadap kendaraan niaga.
Uji KIR sendiri merupakan serangkaian pemeriksaan komprehensif terhadap berbagai aspek kendaraan bermotor, mulai dari sistem pengereman, kemudi, lampu, hingga emisi gas buang. Tujuan utama uji KIR adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga aman bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Proses uji KIR dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota. Pemeriksaan dilakukan oleh penguji bersertifikasi yang kompeten di bidangnya. Kendaraan yang lolos uji KIR akan diberikan sertifikat dan stiker sebagai bukti telah memenuhi standar keselamatan.
Jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain:
- Bus
- Truk (semua jenis)
- Taksi
- Mobil Pikap
- Angkutan umum lainnya
Prosedur uji KIR meliputi beberapa tahapan, yaitu pendaftaran, pembayaran biaya uji, pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh, dan penerbitan sertifikat uji KIR jika kendaraan dinyatakan lulus. Proses pengujian meliputi pemeriksaan visual, uji emisi gas buang, uji sistem pengereman, uji lampu, uji ban, uji kemudi, dan uji kebisingan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mewajibkan pemilik kendaraan melakukan uji KIR pertama kali setahun setelah STNK diterbitkan. Selanjutnya, uji KIR harus dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Kendaraan yang tidak melakukan uji KIR atau masa berlaku uji KIR-nya telah habis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin operasi.
Kasus kecelakaan maut di Batam ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pemilik kendaraan niaga untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi prima dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan niaga yang tidak laik jalan, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.