Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Kecelakaan tragis menimpa sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Bus yang dikemudikan oleh M Syehu Hasibuan tersebut mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka. PT Jasa Raharja menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas insiden ini dan memastikan seluruh korban akan mendapatkan jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal hingga Rp 20 juta. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh rem blong pada bus ALS, yang mengakibatkan bus tersebut terguling dan menabrak pagar rumah warga. Akibatnya, 12 orang dinyatakan meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban telah dievakuasi ke beberapa fasilitas kesehatan terdekat, termasuk RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat. Para korban luka-luka saat ini sedang mendapatkan penanganan medis intensif. Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta.

Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit terkait untuk melakukan pendataan korban dan memantau secara langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan. Jasa Raharja berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang optimal. PT Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Berikut rincian santunan yang diberikan Jasa Raharja:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  • Biaya perawatan luka-luka: maksimal Rp 20 juta
  • Biaya ambulans: maksimal Rp 500 ribu
  • Biaya P3K: maksimal Rp 1 juta