Sengketa Komentar WhatsApp Berujung Maut di Sampang

Tragedi Berdarah di Sampang: Status WA Picu Pembacokan Maut

Sebuah insiden tragis mengguncang Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ketika perselisihan yang bermula dari komentar di status WhatsApp berujung pada pembacokan yang merenggut nyawa seorang pemuda. Peristiwa memilukan ini terjadi di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang pada Senin (5/5/2025) malam, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat korban.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika FA (20), seorang warga Desa Ketapang Laok, mengunggah sebuah foto dirinya bersama temannya, H, di status WhatsApp miliknya. Foto tersebut diberi keterangan yang memicu komentar dari NH (22), yang juga berasal dari desa yang sama. Komentar tersebut dianggap merendahkan dan tidak sopan oleh FA, yang kemudian memicu perdebatan daring antara keduanya.

NH tidak terima dengan teguran FA dan menantang FA untuk bertemu secara langsung. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di depan RSUD Ketapang. Pertemuan tersebut berubah menjadi perkelahian fisik, di mana NH menampar FA. Merasa terpojok dan marah, FA kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya dan menyerang NH.

Akibat serangan tersebut, NH mengalami luka parah di bagian dada dan langsung tersungkur. Meskipun sempat berusaha mencari pertolongan hingga ke halaman rumah sakit, nyawa NH tidak dapat diselamatkan. Pihak kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian berhasil mengamankan FA dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

FA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga etika dan kesantunan dalam berkomunikasi, terutama di media sosial, serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Awal Mula Perselisihan: Komentar di status WhatsApp yang dianggap merendahkan.
  • Lokasi Kejadian: Halaman RSUD Ketapang, Sampang.
  • Korban: NH (22), meninggal dunia akibat luka bacok.
  • Pelaku: FA (20), ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
  • Motif: Sakit hati dan emosi akibat komentar di media sosial.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara.