DPR Bantah Persaingan Pembahasan RUU Pemilu Antara Baleg dan Komisi II

DPR RI menepis anggapan adanya persaingan atau tarik ulur kewenangan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penegasan ini disampaikan di tengah isu yang berkembang mengenai potensi tumpang tindih dalam proses legislasi terkait aturan kepemiluan tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa saat ini RUU Pemilu masih dalam tahap awal, yaitu proses penjadwalan untuk penyusunan. "Tidak ada tarik-menarik," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025). "Dalam pengertian, sekarang ini RUU Pemilu sedang masuk dalam proses giliran untuk pembahasan atau dimulainya penyusunan."

Kendati demikian, Bob Hasan belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya pembahasan RUU Pemilu secara konkret. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki waktu hingga dua tahun, atau sampai tahun 2026, untuk menuntaskan pembahasan RUU ini. "Ya kita kan nanti akan melihat momentumnya. Batasnya itu kan sampai 2 tahun, sampai 2026. Nah itu 2026 bisa jadi nanti ke depan kita bahas lagi. Di sini juga di tahun ini juga akan kita bahas lagi. Tapi ini masih program saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menyatakan kesiapan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Pemilu apabila mendapat mandat dari pimpinan DPR. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada rivalitas atau perebutan wewenang antara Baleg dan Komisi II dalam menangani RUU tersebut. Menurutnya, Komisi II juga memiliki hak untuk membahas RUU Pemilu jika memang berkeinginan. "Nah soal bahwa nanti Komisi II mau membahas silakan juga nggak apa-apa. Jadi tidak ada tarik menarik," ungkapnya.

"(Kami) siap. Kalau kita sudah mandatori dari pimpinan ya siap," pungkasnya, menunjukkan komitmen Baleg untuk menjalankan tugas legislasi yang diberikan oleh pimpinan DPR.

Dengan demikian, pernyataan Ketua Baleg DPR RI ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang mengenai potensi konflik kepentingan atau perebutan wewenang dalam pembahasan RUU Pemilu. Proses legislasi RUU Pemilu di DPR RI akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan terkait.