Sidang Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Setujui Kuota 200 Ribu Ton untuk Koperasi Polri

Tom Lembong Diduga Terlibat Korupsi Impor Gula

Dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terungkap bahwa ia diduga menyetujui kuota impor gula sebanyak 200.000 ton untuk Induk Koperasi Polri (Inkoppol). Informasi ini mencuat dari kesaksian Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Muji Waluyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Waluyo menjelaskan bahwa Inkoppol mengajukan permohonan kepada Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, untuk diberikan izin melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton hingga akhir Desember 2016. Selain itu, Inkoppol juga meminta izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang bermitra dengan koperasi tersebut.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Tom Lembong dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2016. Dalam surat tersebut, Tom Lembong menyetujui sebagian permohonan Inkoppol, yaitu pengadaan gula mentah sebesar 200.000 ton untuk kebutuhan pendistribusian gula.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Waluyo juga menambahkan bahwa Ketua Inkoppol pada saat itu melaporkan operasi pasar gula ini kepada Kapolri.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tom Lembong dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

JPU juga menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri, termasuk Inkoppol, untuk mengendalikan harga gula. Seharusnya, menurut JPU, pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tom Lembong diduga menyetujui kuota impor gula 200.000 ton untuk Inkoppol.
  • Inkoppol mengajukan permohonan impor gula kepada Tom Lembong.
  • Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor sebagian kuota.
  • Jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi yang merugikan negara.
  • Tom Lembong dinilai salah karena menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, untuk mengendalikan harga gula.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum.