Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan di lahan yang seharusnya dilindungi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini melakukan penambangan di luar area konsesi yang telah diberikan. Meskipun perusahaan tersebut memiliki izin, aktivitas penambangan melampaui batas wilayah yang diperbolehkan, sehingga dikategorikan sebagai ilegal. "Dia (perusahaan) sebenarnya ada izinnya tetapi lewat sedikit. Masuk ke areal yang enggak (berizin). Jadi ilegal juga," ujar Rudianto.
Menurut catatan pihak berwenang, aktivitas penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem di areal seluas lebih dari 5 hektare. Sebagai respons terhadap temuan ini, surat perintah penyidikan dengan Nomor 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 telah diterbitkan pada tanggal 28 April 2025. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan dari para ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Pihak kepolisian bekerja sama dengan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Unmul kami masih proses penyelidikan, kerja sama dengan penyidik LHK. Jadi kami sama-sama in line, mereka jalan di LHK, kita jalan di Undang-Undang Pertambangannya," kata Endar.
Kasus ini bermula ketika lima alat berat milik perusahaan tambang terdeteksi memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul sejak 4 April 2025. Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di kawasan tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Sebelumnya, pelaku yang sama juga telah melakukan pembukaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka, yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan Unmul. Akibat aktivitas penambangan sebelumnya, hutan Unmul sempat mengalami longsor karena batas hutan hanya berupa pagar gantung.