Pramono Anung Utamakan Kerja Tim dalam Seleksi Pejabat Strategis DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memilih pejabat yang cakap bekerja dalam tim, bukan hanya sekadar individu yang "jago". Penegasan ini disampaikan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (6/5/2025) terkait dengan proses seleksi pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, termasuk posisi wali kota dan kepala dinas.
Menurut Pramono, kemampuan bekerja sama merupakan kunci utama dalam membangun pemerintahan yang solid dan efektif. Ia menekankan bahwa proses pemilihan pejabat dilakukan secara profesional, mengedepankan tanggung jawab dan tanpa dipengaruhi pertimbangan subjektif. Bahkan, Pramono menegaskan bahwa ia terbuka untuk bekerja dengan siapapun, termasuk mereka yang sebelumnya tidak mendukungnya menjadi gubernur. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk membangun tim yang inklusif dan berorientasi pada kinerja.
Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa tidak ada ASN dari luar Jakarta yang akan diangkat ke jajaran Pemprov DKI. Kebijakan ini sejalan dengan komitmennya untuk memberdayakan potensi internal dan memberikan kesempatan kepada ASN yang telah lama mengabdi di Jakarta.
Proses seleksi pejabat eselon II dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik.
Pendalaman rekam jejak kandidat dilakukan secara komprehensif, namun tidak didasarkan pada afiliasi politik. Pramono menekankan bahwa fokus utama adalah mencari individu yang dapat bekerja secara solid sebagai tim di Balai Kota Jakarta selama lima tahun ke depan.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah calon pejabat yang diusulkan oleh Pramono Anung. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa DPRD hanya bertugas memberikan penilaian dan evaluasi kepada gubernur, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, persetujuan DPRD hanya diperlukan untuk pengangkatan wali kota, sedangkan untuk jabatan kepala dinas dan selevel, persetujuan dewan tidak diperlukan. Khoirudin juga mengungkapkan bahwa ada calon wali kota yang tidak lolos dalam tahapan uji kelayakan.
Beberapa nama pejabat yang mengikuti proses seleksi ini antara lain:
- M. Fadjar Churniawan, Wakil Bupati Kepulauan Seribu (diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu)
- Hendra Hidayat, Wakil Wali Kota Jakarta Barat (diusulkan menjadi Wali Kota Jakarta Utara)
- Munjirin, Wali Kota Jakarta Selatan (diusulkan menjadi Wali Kota Jakarta Timur)
- M. Anwar, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman (diusulkan menjadi Wali Kota Jakarta Selatan)
- Agustinus, Kepala Bagian Humas dan Protokol (diusulkan menjadi Sekretaris DPRD)
Proses seleksi pejabat ini diharapkan dapat menghasilkan tim yang kompeten dan solid, yang mampu bekerja sama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan DKI Jakarta.