Kejaksaan Agung Mempersiapkan Pembentukan Advokat General pada Tahun 2025

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat perannya dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa tahun 2025 akan menjadi titik awal penting dalam pembentukan Advokat General di lingkungan Kejaksaan.

Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, dimana Narendra menekankan pentingnya dukungan dari legislatif untuk mewujudkan visi jangka panjang Kejaksaan. Pembentukan Advokat General merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang ditargetkan selesai pada tahun 2045, bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

Advokat General, menurut Narendra, adalah posisi strategis di mana Jaksa Agung, melalui bidang Datun, akan memiliki kewenangan sebagai penasihat hukum utama negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Fungsi ini serupa dengan state attorney atau solicitor general yang ada di beberapa negara lain.

"Tahun ini adalah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, di mana Kejaksaan, khususnya bidang perdata dan tata usaha harus dapat membentuk advokat general sebagai capaian nanti di tahun 2025," kata Narendra saat ditemui usai RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Narendra menjelaskan bahwa pembentukan Advokat General pada tahun 2025 akan menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan Agung dalam menyongsong satu abad kemerdekaan Indonesia.

Selain membahas pembentukan Advokat General, rapat dengan Komisi III juga membahas capaian kinerja Datun selama tahun berjalan, serta rencana strategis ke depan. Capaian utama yang disoroti adalah:

  • Penyelamatan keuangan negara
  • Pemulihan aset
  • Pendampingan hukum
  • Pemberian pertimbangan kepada berbagai instansi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kami sampaikan penyelamatan uang negara dan pemulihan termasuk pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum kepada instansi BUMN dan BUMD," kata Narendra.

Pembentukan Advokat General diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta memperkuat peran Kejaksaan Agung dalam menjaga kepentingan negara.