Korban Jiwasraya Geruduk Kejagung, Tagih Janji Pencairan Dana Rp 174 Miliar

Sejumlah nasabah yang terhimpun dalam program asuransi Jiwasraya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan harapan terakhir agar dana pensiun mereka yang terkatung-katung dapat segera dicairkan. Kedatangan mereka menjadi puncak kekecewaan setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan terkait dana yang seharusnya menjadi jaminan hari tua.

Machril, perwakilan dari 63 nasabah yang hadir, mengungkapkan bahwa total dana yang belum dicairkan mencapai angka Rp 174 miliar. Dana ini merupakan hasil jerih payah para pensiunan yang kini terancam kehilangan harapan. "Kami sudah menempuh jalur hukum, bahkan sudah inkracht, tapi dana tetap tidak cair," ujarnya dengan nada frustasi di depan gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2025).

Lebih lanjut, Machril menjelaskan bahwa mereka bukanlah nasabah langsung Jiwasraya, melainkan nasabah bank yang kemudian ditawari produk asuransi Jiwasraya oleh pihak bank. Rayuan manis iming-iming perlindungan asuransi yang aman, bahkan disebut hanya akan gagal jika negara bangkrut, membuat mereka tergiur untuk menginvestasikan dana pensiun mereka.

Namun, janji manis tersebut kini menjadi mimpi buruk. Jiwasraya, yang kini terjerat kasus korupsi besar, menyatakan tidak memiliki dana untuk mencairkan polis asuransi para nasabah. Machril sendiri mengaku memiliki dana sebesar Rp 500 juta yang kini tidak bisa diakses. "Masa Rp 50 juta saja tidak bisa dibayar? Ini bukan masalah tidak ada uang, tapi tidak ada niat," tegasnya.

Para nasabah berharap, dengan mendatangi Kejagung, suara mereka dapat didengar dan solusi konkret dapat segera ditemukan. Mereka berharap pimpinan Kejagung dan pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka yang terancam kehilangan masa depan akibat kasus korupsi Jiwasraya.

Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi luka mendalam bagi dunia keuangan Indonesia. Sejak tahun 2009, perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami masalah keuangan yang serius. Kondisi insolvent disebabkan oleh kurangnya pencadangan kewajiban kepada pemegang polis yang mencapai Rp 5,7 triliun pada akhir tahun 2008.

Pemerintah sempat berupaya menyelamatkan Jiwasraya dengan memberikan suntikan modal, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Manajemen Jiwasraya justru meluncurkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi di atas rata-rata pasar, namun investasi yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan yang memadai.

Kegagalan investasi ini justru memperparah kondisi keuangan Jiwasraya dan memicu investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK mengungkap adanya indikasi korupsi yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif, Isa Rachmatarwata. Beberapa nama lain seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto juga telah divonis bersalah dan mendekam di penjara.