Peningkatan PHK Picu Desakan Pembentukan Satgas: Solusi Mendesak dari Pemerintah?
Kenaikan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang baru-baru ini dilaporkan pemerintah memicu reaksi dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menekankan urgensi percepatan realisasi Satuan Tugas (Satgas) PHK. Menurutnya, meskipun Satgas ini bersifat kuratif, bukan preventif, kehadirannya menjadi krusial dalam merespons gelombang PHK yang terjadi.
Bhima menambahkan, rencana pertemuan antara 150 pemimpin buruh dan 150 pengusaha yang diinisiasi oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto perlu segera direalisasikan. Pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk membahas data PHK yang dikumpulkan oleh masing-masing perusahaan dan serikat pekerja. Pemerintah diharapkan berperan sebagai fasilitator untuk membantu para korban PHK agar dapat kembali terserap dalam lapangan kerja.
"Data korban PHK yang dimiliki serikat pekerja dapat langsung diberikan kepada asosiasi pengusaha. Informasi mengenai kualifikasi keahlian dan peluang kerja yang tersedia juga penting untuk disinkronkan," ujar Bhima. Ia juga menekankan pentingnya penyelenggaraan job fair yang difasilitasi oleh negara sebagai solusi konkret. Selain itu, Satgas PHK harus diakselerasi agar memberikan dampak yang signifikan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PHK sedang dalam tahap persiapan. Ia berharap Satgas ini tidak hanya fokus pada penanganan PHK, tetapi juga menjangkau aspek hulu yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Yassierli memaparkan data PHK selama Januari-April 2025 yang mencapai 24.036 pekerja.
Data Kemenaker mencatat bahwa sektor pengolahan atau manufaktur menjadi penyumbang angka PHK terbesar. Menaker juga menyinggung bahwa saat Pandemi Covid-19 di tahun 2020, angka PHK mencapai 386.000 orang. Data terakhir per April 2025 menunjukkan sekitar 24.000 orang terkena PHK atau sepertiga dari total sepanjang 2024. Dibandingkan tahun sebelumnya, memang ada peningkatan kasus PHK.
Selama empat bulan pertama tahun 2025, sektor industri pengolahan mencatatkan 16.801 kasus PHK. Sektor perdagangan besar dan eceran menyumbang 3.622 kasus, sementara sektor jasa lainnya mencatatkan 2.012 kasus. Tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (10.692 pekerja), Jakarta (4.649 pekerja), dan Riau (3.546 pekerja).
Situasi ini menyoroti perlunya tindakan cepat dan terkoordinasi dari pemerintah untuk mengatasi dampak PHK dan menciptakan lapangan kerja baru. Pembentukan Satgas PHK dan dialog antara pengusaha dan pekerja menjadi langkah penting dalam upaya ini. Data yang akurat dan pemetaan keterampilan yang relevan akan membantu memfasilitasi penempatan kembali para pekerja yang terdampak PHK.