Bekasi Gempar: Mantan Pacar Tega Tebas Tangan Wanita di Cikarang
Aksi Brutal di Cikarang: Pria Ditangkap Usai Tebas Tangan Mantan Kekasih
Kasus penganiayaan mengerikan menggemparkan wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang wanita berinisial SR (45) menjadi korban aksi brutal mantan pacarnya sendiri, AG. Akibat serangan menggunakan senjata tajam, tangan korban mengalami luka parah hingga putus. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat.
Kombes Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan mantan kekasih korban. Tim Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AG dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan. Ini merupakan kasus penganiayaan berat," ujar Kombes Mustofa kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus di masa lalu. Keduanya diketahui bekerja di perusahaan yang sama. Bahkan, korban SR merupakan atasan dari pelaku. Hubungan asmara mereka terjalin sejak tahun 2023, namun kemudian kandas di tengah jalan.
"Keduanya bekerja di perusahaan yang sama sejak 2023. Sempat menjalin hubungan asmara, namun kemudian putus," jelas Mustofa.
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa siang. Pelaku dengan tega menebas tangan kiri korban menggunakan golok hingga putus.
"Korban mengalami luka parah pada bagian tangan kiri akibat tebasan golok," ungkap Kapolres.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Detail Tambahan:
- Motif: Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan.
- Senjata: Golok digunakan sebagai senjata.
- Status Korban: Korban adalah atasan pelaku di perusahaan.
- Tindakan Polisi: Polisi melakukan pendalaman kasus.
Semua pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.